Berita Persidangan
Polrestabes Medan Kalah Prapid, Yossy Efrillia Bebas dari Status Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Geger, Polrestabes Medan kalah dalam sidang Praperadilan, Yossy Efrillia Susanti bebas dari status tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Geger, Polrestabes Medan kalah dalam sidang Praperadilan, Yossy Efrillia Susanti bebas dari status tersangka.
Diketahui, sidang Prapid tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diajukan oleh Yossy melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga selaku pemohon dan penyidik Polrestabes Medan selaku termohon.
Status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan terhadap Yossy dinyatakan tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan perkara polisi nomor LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 2 September 2023 atas nama Pelapor Mikhael," tegas hakim tunggal Fauzul Hamdi, Kamis (7/12/2023).
Kemudian, hakim Fauzul Menyatakan penangkapan terhadap pemohon sebagai tersangka oleh termohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah.
"Empat menyatakan penahanan terhadap pemohon oleh termohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah. Lima, menyatakan segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon pada penetapan sebagai tersangka hingga penangkapan dan penahanan adalah tidak sah," urai hakim.
Atas putusan tersebut, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik Polrestabes Medan tidak sah.
Menanggapi putusan tersebut, Yossy melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga mengucapkan apresiasi karena masih adanya keadilan.
"Disini kita masih bersyukur, masih yakin keadilan itu masih ada di negara kita ini, kita bersyukur buat Pengadilan Negeri Medan yang sudah mengabulkan putusan prapid terkait penangkapan dan penahanan dan status tersangka klien kita yang tidak sesuai dengan prosedur," katanya di luar persidangan.
Ditegaskan Ketua Peradi RBA Medan terpilih itu, bahwa pada saat putusan, hakim tunggal menyatakan bahwasanya sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi, calon tersangka itu harus diperiksa dulu.
Selain itu, seharusnya calon tersangka haruslah diundang untuk klarifikasi, diundang sebagai panggilan saksi barulah ditetapkan sebagai tersangka.
"Segala berkas-berkas yang selama ini terkait perkara Yossy, dengan LP yang kemaren di Polrestabes Medan itu tidak berlaku lagi, tidak sah," ucapnya.
Sementara itu, pemohon Yossy Efrilia mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membantunya dalam memperjuangkan keadilan untuknya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada bang Dwi yang sudah berusaha penuh dalam membantu saya dalam menyelesaikan masalah saya ini, untuk menegakkan keadilan saya juga atas apa yang sudah dibuat mereka terhadap saya dan terimakasih juga buat pak Hakim atas keadilan yang saya dapatkan," pungkasnya.
Diketahui, Yossi Efrilia Susanti dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Mikhael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan kasus minyak kotor.
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.