Berita Persidangan
Polrestabes Medan Kalah Prapid, Yossy Efrillia Bebas dari Status Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Geger, Polrestabes Medan kalah dalam sidang Praperadilan, Yossy Efrillia Susanti bebas dari status tersangka.
Namun tanpa pernah dilakukan klarifikasi, pemanggilan sebagai saksi dan tidak pernah diaudit, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi, pada 22 September 2023.
Tak terima dengan hal itu, Yossi Efrilia Susanti melalui penasehat hukumnya Dwi Ngai Sinaga melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut karena dinilai tidak menjalankan SOP dan melanggar Perkap yang berlaku.
Tak hanya itu, Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) yang dikoordinir oleh Dwi Ngai juga sebelumnya sempat melakukan aksi di depan kantor Polrestabes Medan pada Kamis (12/10/2023).
Tak hanya unjuk rasa, peserta aksi juga membawakan nasi tumpeng untuk diantarkan kepada polisi.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.