Berita Medan
SOSOK Aiptu Fidel Ferdinan, Oknum Polisi yang Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tidak Ditahan
Namun yang mengherankan, sejak dimulainya penyidikan di Kepolisian, terhadap tersangka Fidel tidak dilakukan penahanan.
Dijelaskan Soniady, penahanan terhadap terdakwa dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Inkrahnya putusan tersebut ketika telah mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
"Penahan dapat dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh JPU. Jaksa yang eksekusi," pungkasnya.
Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusanya tidak ada perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.
Dalam dakwaanya, JPU Febrina Sebayang mengatakan, bahwa perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Fidel Ferdinan Bate`e bersiap dari rumah terdakwa di Tanjung Balai untuk berangkat ke Medan dengan tujuan Dinas di Biddokes Polda Sumut.
Sebelum berangkat ke Medan, terdakwa mengisi bensin terlebih dahulu di Selat Lancang Tanjung Balai Medan, setelah itu terdakwa menuju rumah teman terdakwa bernama Bakti (dalam lidik).
"Sesampai dirumah Bakti, terdakwa melihat saksi Wanda Rizaldy Marpaung dirumah tersebut. Terdakwa meminta bantuan saksi Wanda Rizaldy Marpaung untuk menemani terdakwa meminta uang minyak ke Medan kepada bandar narkoba yang bernama Dedy dan Udin (dalam lidik). Saksi Wanda Rizaldy Marpaung bersedia untuk menemani terdakwa lalu saksi Wanda mengatakan kepada terdakwa agar menggunakan mobil terdakwa saja dan terdakwa setuju," kata Jaksa.
Setelah itu terdakwa dan saksi Wanda pergi ke rumah Dedy, namun demikian sesampainya dirumah Dedy, lingkungan rumahnya terlihat sepi dan tidak ada orang, sehingga terdakwa dan saksi Wanda sepakat untuk pergi kerumah Udin.
"Setelah sampai dirumah Udin, oleh karena ke rumah Udin mobil tidak bisa masuk lalu mobil terdakwa letakkan di ujung gang dan kemudian terdakwa mematikan mobil sedangkan saksi Wanda tetap berada didalam mobil.
Ketika saksi Wanda sedang berada didalam mobil tersebut saksi Wanda menerima telepon dari saksi Safrizal alias H Budi yang menyuruh saksi Wanda untuk meletakkan narkotika jenis sabu yang sudah dibawa oleh saksi Wanda terlebih dahulu lalu saksi Wanda pun meletakkan satu bungkus plastik asoy warna hitam, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu berat narkotika jenis shabu berat brutto 48.52 gram, netto 47,46 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu berat brutto 20,10 gram, netto 19.04 gram dan satu timbangan elektrik dibawah jok supir tanpa sepengetahuan terdakwa," jelasnya.
Sekitar 10 sampai 15 menit terdakwa keluar dari rumah Udin dan kembali kedalam mobil dan menemui saksi Wanda dan kembali kerumah Bakti.
Di perjalanan menuju ke rumah Bakti, saksi Wanda mengajak untuk menggunakan narkotika jenis shabu dengan mengatakan bahwa ia baru memenangkan judi slot dan saksi Wanda ingin menggunakan uang kemenangan itu untuk menggunakan narkotika jenis shabu.
Sesampainya di rumah Bakti, saksi Wanda mentransfer uang Rp 50 ribu kerekening terdakwa dan terdakwa memberikan uang cash Rp 50 ribu kepada Bakti untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut.
"Sekitar pukul 19.00 WIB Bakti telah sampai dirumahnya di Jalan Nelayan, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kotamadya Tanjung Balai, Propinsi Sumatera Utara kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Wanda dan Bakti menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara Bakti membuat bong menggunakan aqua gelas, pipet dan pipet kaca yang direkatkan sedemikian rupa hingga dapat digunakan lalu secara bersama-sama menggunakannya shabu-shabu tersebut dengan menggunakan pipet kaca yang sudah tersambung dengan pipet dan aqua gelas tersebut dibakar sehingga menghasilkan asap atau uap lalu asap atau uap tersebut yang dihisap," ucapnya.
Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, sekitar pukul 19.30 Wib, saksi Wanda meninggalkan terdakwa dan Bakti untuk pergi terlebih dahulu pulang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.