Berita Medan
SOSOK Aiptu Fidel Ferdinan, Oknum Polisi yang Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tidak Ditahan
Namun yang mengherankan, sejak dimulainya penyidikan di Kepolisian, terhadap tersangka Fidel tidak dilakukan penahanan.
Kemudian setelah itu terdakwa juga pergi ke Medan. Selanjutnya sekitar 20.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah Bakti di Tanjung Balai ke Medan sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tepatnya di Rel Kereta Api Sentang.
Kemudian terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kodim 0208 Asahan dan mengatakan “ijin pak, saya Letda Ramelin Damanik dari Kodim 0208 Asahan, bapak polisi kan, ijin melakukan pemeriksaan terhadap mobil bapak, sehubungan dengan informasi bahwasannya mobil bapak membawa narkotika jenis shabu” kemudian terdakwa jawab “mana dari petugas narkoba Polres Asahan, jika ingin mobil saya diperiksa”.
Setelah beberapa menit berbicara lalu terdakwa sampaikan “oke saya ijinkan, hanya satu orang yang boleh melakukan pemeriksaan terhadap mobil saya”.
"Kemudian salah satu petugas TNI Kodim 0208 Asahan yakni saksi Zainuddin Gultom yang merupakan anggota Letda Ramelin Damanik melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa. Kemudian pada bagian bawah jok supir ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam. Selanjutnya terdakwa terkejut dan bingung, dikarenakan sebelum terdakwa berangkat dari Tanjung Balai, di sore hari terdakwa sudah membersihkan mobil," sebut Jaksa.
Kemudian saksi Zainuddin Gultom tersebut mengambil plastik asoy tersebut dan meletakkan ke lantai jalan lalu dibuka isi plastik asoy tersebut dan terlihat dua bungkus narkotika jenis shabu dan satu unit timbangan elektrik. Setelah itu terdakwa sampaikan “saya dijebak, saya dijebak” lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Kodim 0208 Asahan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wib di Mako Kodim 0208 Asahan terdakwa diserahkan oleh petugas Kodim 0208 Asahan kepada Personil Polres Asahan dan selanjutnya dihadapan personil Polres Asahan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap mobil terdakwa.
Ditemukan yaitu 6unit handphone dengan perincian 3 unit handphone merek OPPO warna hitam dalam keadaan mati total, kemudian dua unit handphone Nokia warna hitam dalam keadaan mati total dan kemudian satu unit handphone merek OPPO warna hitam dalam keadaan hidup, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu buah kertas tictac.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.