Berita Viral

VIRAL! Mantan Pengacara Suami Norma Risma Ditangkap, Cabuli dan Ancam Pelajar SMP Pakai Airsoft Gun

Suami Norma Risma bernama Rozy Zay Hakiki berselingkuh dengan ibu kandung Norma Risma bernama Rihanan.

Editor: Satia
Kolase Tribun Medan
Rihanah, Norma Risma dan mantan Suami serta pengacaranya yang ditangkap polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan pengacara suami Norma Risma, JM ditangkap polisi, gegara cabuli pelajar SMP di Hotel.

Kasus Norma Risma adalah kasus perselingkuhan yang pernah membuat heboh Indonesia.

Seorang gadis bernama Norma Risma menjadi korban perselingkuhan yang dilakukan suami dan ibunya.

Baca juga: KISAH Pilu Tamara Bocah 12 Tahun Dipaksa Nikah Oleh Neneknya, Dibayar Rp140 Ribu Untuk Beli Jagung

Suami Norma Risma bernama Rozy Zay Hakiki berselingkuh dengan ibu kandung Norma Risma bernama Rihanan.

Atas kejadian itu, Norma Risma pun menceraikan Rozy Zay Hakiki.

Tak hanya cerai, Norma Risma melaporkan Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten.

Norma Risma juga turut melaporkan Rihanah.

Polda Banten bahkan telah menetapkan Rihanah dan Rozy sebagai tersangka.

Baca juga: Dikira Mainannya, Anak di Solo Gunting Uang Bulanan Milik Ibunya, Makan Sebulan Terpaksa Ngutang

Usai viral, kasus tersebut perlahan redup dan sepi dari pemberitaan.

Kini, kasus Norma Risma kembali jadi perbincangan.

Namun bukan sosok Norma Risma, melainkan pengacara Rozy Zay Hakiki yang disorot.

Pengacara Rozy Zay Hakiki inisial JM (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.

Catatan Kompas.com, JM mendamping Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.

Baca juga: Pak Guru Tewas Mengenaskan di Sumur, Kepala dan Kaki Masih Belum Ketemu, Setahun Dilaporkan Hilang

Penetapan JM sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten diungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (7/12/2023).

Catatan Kompas.com, JM mendamping Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.

Herlia menjelaskan, JM ditangkap setelah dilaporan oleh SA (42), ibu korban, pada Rabu (15/11/2023), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih SMP.

Perbuatan JM dilakukan pada November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.

Baca juga: Nasib Aulia Rakhman, Komika Asal Lampung Diburu Gus Miftah, Diduga Hina Nabi, Memelas Minta Maaf

"Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia .

Dikatakan Herlia, korban menuruti hawa nafsu JM dengan iming-iming akan dibelikan ponsel.

"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.

Sebelum ditangkap polisi, JM sempat diarak oleh warga pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB, di rumah sekaligus kantornya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten.

Video JM diarak warga viral di media sosial.

Baca juga: Diduga Karena Diselingkuhi Istri, Panca Darmansyah Sakit Hati, Kenapa Anak yang jadi Korban Dibunuh?

Pantauan Tribun-Timur.com, Jumat (8/12/2023), video itu diposting akun gosip Lambe Turah.

Ancam korban pakai airsoft gun

Herlia menjelaskan, korban juga mengakui diancam oleh pelaku dengan senjata airsoft gun untuk melayaninya di salah satu hotel di Kota Serang.

"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata dia.

JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, JM telah ditahan di Rutan Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Polisi Bantu Warga Bersihkan Rumah Terdampak Longsor di Bakkara

Kabar Terakhir Kasus Norma Risma

Diberitakan sebelumnya, proses hukum dalam kasus yang melibatkan Norma Risma, yang melaporkan ibu kandungnya, Rihanah,dan mantan suaminya Rozy, kini memasuki babak baru.

Polda Banten telah menetapkan Rihanah dan Rozy sebagai tersangka.

Hal itu membuat Norma puas. Ia tak berencana ampuni ibu kandungnya dan mantan suaminya itu.

Baik RH maupun RZ telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, terkait tuduhan perzinaan.

Laporan awal mengindikasikan bahwa Norma Risma mengungkapkan peristiwa ini karena dugaan perselingkuhan yang melibatkan ibu kandungnya dan mantan suaminya, yang bahkan sempat menjadi sorotan publik saat warga setempat menggerebek.

Baca juga: SOSOK Kombes pol Valentino Alfa, Calon Jendral Bintang 1, Ini Jabatan yang Pernah Didudukinya

Setelah ibu kandung dan mantan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Norma Risma memilih untuk menyampaikan perasaannya mengenai situasi ini.

Dua individu yang saat ini menghadapi proses hukum adalah Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suaminya. Mereka dikenakan pasal 284 KUHPidana yang berkaitan dengan perzinaan.

Subadria Nuka, seorang pengacara dari tim Hotman Paris 911 yang mewakili Norma Risma, merasa lega setelah melalui proses hukum yang panjang bersama kliennya.

Baca juga: BUNTUT Ria Ricis Curhat Ngemis Nafkah, Psikolog Singgung Kemungkinan Bakal Cerai

"Saya berbicara dengan Ibu Norma Risma kemarin, dan beliau mengungkapkan perasaan lega dan puas setelah melewati proses hukum yang berlarut-larut ini," ungkap Subadri melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Subadri juga tidak melewatkan kesempatan untuk memberikan apresiasi atas profesionalitas penyidik sepanjang proses ini, yang akhirnya menghasilkan penetapan kedua individu sebagai tersangka.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten atas perhatian terhadap kasus ini, dan kami melihat adanya kemajuan dengan penetapan resmi status tersangka," ujar Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Detik-detik Relawan Temukan Atribut Wisuda Milik Siska Afrina, Tersimpan di Kantong Kresek Putih

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.

Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved