Breaking News

Sindikat Jual Beli Ginjal

PERAN 4 Tersangka Jual Beli Ginjal Jaringan Indonesia-India Seharga Rp 175 Juta Melalui Medsos

Sumaryono mengatakan, tersangka EC merupakan otak dari bisnis jual beli organ melalui media sosial. 

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tim gabungan Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut berhasil membongkar jaringan perdagangan organ tubuh manusia jaringan Indonesia - India.

Ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mus Muliadji alias Aji, EC, Ad dan A.

Tersangka Mus Muliadji alias Aji sudah ditangkap Polisi di kediamannya pada 6 Desember lalu, sehari setelah Polisi mengamankan korban di bandara Kualanamu, tepatnya 5 Desember.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pengungkapan ini merupakan kerjasama antara badan intelijen dan keamanan Polri yang dipimpin oleh AKBP Febry Sam dan Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Aris Wibowo.

Ini juga termasuk pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani pihak Kepolisian.

Sumaryono mengatakan, tersangka EC merupakan otak dari bisnis jual beli organ melalui media sosial. 

Ia merupakan warga Indonesia yang menetap dan bekerja di India.

Kemudian tersangka wanita berinisial A, warga Kota Medan, merupakan calon pembeli yang akan membeli ginjal korban bernama Reza Abdul Wahid, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Lalu tersangka AD merupakan perantara yang pertama kali dihubungi oleh korban. Dan AD merupakan orang yang mengenalkan korban ke EC. 

Lalu, pelaku Mus Muliadji, yang sudah ditangkap bertugas menjemput dan menampung korban selama di Medan.

Mus Muliadji dan EC merupakan teman semasa berkuliah di India.

"kita memang masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri,"kata Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

Kronologi dan Pengungkapan

Polisi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga tergiur hingga menawarkan diri untuk menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta.

Uang ini rencananya akan dipakai untuk pengobatan salah satu anggota keluarganya.

Di dalam media sosial tersebut sudah ada pembeli berinisial A yang siap membayar.

Lalu ada tersangka AD, yang menghubungkan korban dengan tersangka EC.

Kemudian tersangka Muliadji alias Aji masuk sebagai penghubung antara calon korban dan pembeli.

Setelah itu mereka membahas prosedur transplantasi, dimana syaratnya adalah organ ginjal korban sehat.

Transplantasi ginjal sendiri akan berlangsung di India dan memakan waktu lebih dari sebulan.

Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, pada 1 Desember korban berangkat dari Kudus ke Jakarta, lalu ke Medan, melalui bandara Kualanamu.

Kemudian pada tanggal 2 Desember, korban, calon pembeli dan tersangka Mus Muliadji bertemu di salah satu restoran di Medan.

Disini disepakati korban dan calon pembeli berinisial A berangkat ke India berbarengan keesokan harinya atau 3 Desember.

Namun sayangnya, ketika hendak berangkat korban tertahan oleh Imigrasi bandara Kualanamu karena mencurigakan. Sementara calon pembeli berinisial A lolos ke India.

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kembali gagal dan diamankan.

Keesokan harinya 6 Desember, berdasarkan hasil interogasi korban maka Polisi bergerak ke kediaman tersangka Mus Muliadji dan menangkapnya di Medan.

"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Mus Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved