Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Kampung Rakyat Awasi Satu Kecamatan dengan 15 Desa

Polsek Kampung Rakyat merupakan bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan yang mengawasi satu kecamatan dan 15 desa

Editor: Array A Argus
GOOGLE
Polsek Kampung Rakyat ada di Jalan Protokol No 1, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,LABUSEL- Polsek Kampung Rakyat adalah bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan.

Alamat Polsek Kampung Rakyat ada di Jalan Protokol No 1, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Adapun wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat mengawasi satu kecamatan dengan 15 desa.

Baca juga: 2 Kecamatan dengan Desa Terbanyak di Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Polsek Kampung Rakyat dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Adapun unit di Polsek Kota Kampung Rakyat ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.

Baca juga: Batas Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu, Palas, Paluta dan Riau

Berikut ini daftar desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat:

  • Desa (15)

Air Merah

Kebun Teluk Panji

Pekan Tolan

Perkebunan Batang Seponggol

Perkebunan Perlabian

Baca juga: Profil Kabupaten Humbang Hasundutan yang Memiliki 10 Kecamatan, 1 Kelurahan, dan 153 Desa

Perkebunan Teluk Panji

Perkebunan Tolan I/II

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved