Sindikat Jual Beli Ginjal

Polda Sumut Buru Warga Medan Jadi Pembeli Ginjal Pemuda Asal Kudus yang Ditangkap di Kualanamu

Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka dan berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DP0) terhadapnya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Muliadji alias Aji, tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi, Jumat (8/12/2023). Tersangka lebih banyak menunduk ketika digiring. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut bersama badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri memburu warga Medan berinisial AT, seorang wanita terlibat jual beli ginjal jaringan Indonesia-India.

Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka dan berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DP0) terhadapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, AT merupakan calon pembeli ginjal milik Reza Abdul Wahid, warga Kelurahan Fuji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung.
Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

AT berhasil terbang diri ke India pada 3 Desember lalu, disaat hendak berangkat bersama-sama dengan korban.

Namun karena gerak-gerik korban mencurigakan, maka ditunda.

"Warga Medan berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sebagai pembeli atau calon pembeli ginjal RA yang berhasil terbang ke India,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (9/12/2023).

Peran Para Tersangka Jual Beli Ginjal

Dalam kasus jual beli organ tubuh manusia jaringan Indonesia-India yang terungkap di Sumatera Utara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mus Muliadji alias Aji, EC, AD dan AT.

Dari keempat orang, atas nama Mus Muliadji sudah ditangkap pada 6 Desember lalu di kediamannya di Medan Denai.

Polisi menyebut ini termasuk pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani pihak Kepolisian.

Para tersangka memiliki perannya masing-masing yakni tersangka EC berperan sebagai otak pelaku yang menyediakan forum, menawarkan dan mencari korban melalui media sosial.

Ia diduga bekerja di salah satu rumah sakit di India dan dan menetap disana. 

Lalu tersangka AD merupakan perantara yang pertama kali dihubungi oleh korban dan ia merupakan orang yang mengenalkan korban ke EC. 

Kemudian ada AT sebagai pembeli atau orang yang akan menggunakan ginjal korban.

Tampang Muliadji alias Aji, tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi, Jumat (8/12/2023). Tersangka lebih banyak menunduk ketika digiring.
Tampang Muliadji alias Aji, tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi, Jumat (8/12/2023). Tersangka lebih banyak menunduk ketika digiring. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Sementara tersangka Mus Muliadji alias Aji berperan sebagai penghubung yang menghubungkan korban dengan tersangka AT.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved