Sindikat Jual Beli Ginjal
Polda Sumut Buru Warga Medan Jadi Pembeli Ginjal Pemuda Asal Kudus yang Ditangkap di Kualanamu
Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka dan berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DP0) terhadapnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut bersama badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri memburu warga Medan berinisial AT, seorang wanita terlibat jual beli ginjal jaringan Indonesia-India.
Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka dan berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DP0) terhadapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, AT merupakan calon pembeli ginjal milik Reza Abdul Wahid, warga Kelurahan Fuji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

AT berhasil terbang diri ke India pada 3 Desember lalu, disaat hendak berangkat bersama-sama dengan korban.
Namun karena gerak-gerik korban mencurigakan, maka ditunda.
"Warga Medan berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sebagai pembeli atau calon pembeli ginjal RA yang berhasil terbang ke India,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (9/12/2023).
Peran Para Tersangka Jual Beli Ginjal
Dalam kasus jual beli organ tubuh manusia jaringan Indonesia-India yang terungkap di Sumatera Utara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mus Muliadji alias Aji, EC, AD dan AT.
Dari keempat orang, atas nama Mus Muliadji sudah ditangkap pada 6 Desember lalu di kediamannya di Medan Denai.
Polisi menyebut ini termasuk pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani pihak Kepolisian.
Para tersangka memiliki perannya masing-masing yakni tersangka EC berperan sebagai otak pelaku yang menyediakan forum, menawarkan dan mencari korban melalui media sosial.
Ia diduga bekerja di salah satu rumah sakit di India dan dan menetap disana.
Lalu tersangka AD merupakan perantara yang pertama kali dihubungi oleh korban dan ia merupakan orang yang mengenalkan korban ke EC.
Kemudian ada AT sebagai pembeli atau orang yang akan menggunakan ginjal korban.

Sementara tersangka Mus Muliadji alias Aji berperan sebagai penghubung yang menghubungkan korban dengan tersangka AT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.