Sindikat Jual Beli Ginjal

Polda Sumut Buru Warga Medan Jadi Pembeli Ginjal Pemuda Asal Kudus yang Ditangkap di Kualanamu

Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka dan berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DP0) terhadapnya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Muliadji alias Aji, tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi, Jumat (8/12/2023). Tersangka lebih banyak menunduk ketika digiring. 

"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Mus Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai, ditangkap tim gabungan badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."

 (Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved