Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
LLDIKTI Wilayah I Tanggapi Keberatan Mahasiswa Unika yang Di -DO dan Skorsing
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I menganggapi tuntutan mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I menganggapi tuntutan mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, terhadap 19 mahasiswa yang mendapat sanksi Drop Out (DO) dan skorsing.
Melalui aksi damai yang dilakukan ratusan mahasiswa atas nama Aliansi Mahasiswa Bersatu Unika, LLDIKTI menanggapi tuntutan tersebut dan akan melakukan mediasi terhadap pihak kampus.
Hal tersebut disampaikan PLH Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I, Heriyanto, dimana pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Rektorat Unika.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan, kami menjembatani saja, akan kami mediasikan pihak kampus dan mahasiswa dulu, kami mencari kebenarannya,” ujar Heriyanto kepada media, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, Kapokja Hukum dan Kepegawaian, Abdul Aziz Tambunan menambahkan akan berpihak kepada para mahasiswa jika benar Drop Out dilakukan secara sepihak.
"Kami akan berupaya berpihak pada kebenaran, sehingga hal ini harus kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. Nantinya akan kita lakukan mediasi terhadap mahasiswa dan pihak kampus," ungkapnya.
Disebutnya, secara administrasi tuntutan yang mahasiswa lakukan sudah benar. Mengajukan keberatan lalu kemudian nantinya akan ditindak lanjuti melalui upaya banding dan sebagainya.
"Secara administrasi ada upaya banding hingga akhirnya nanti sampai ke PTUN. Hari ini mereka melakukan keberatan, sehingga nanti lanjutannya banding, baru pada akhirnya PTUN. Tahapan mereka sejauh ini sudah benar, jadi nanti akan kita telaah, benar tidak adanya disini tindakan yang berdasarkan kekuasaan," pungkasnya.

Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan berasal dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, melakukan aksi damai di depan kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang, Senin (11/12/2023).
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menyuarakan keberatan terhadap tindakan Drop Out (DO) yang dilakukan Unika terhadap 6 mahasiswa dan skorsing terhadap 13 mahasiswa.
Adapun nama-nama mahasiswa yang mendapat sanksi sebagai berikut.
Surat Keputusan rektor Universitas Katolik Santo Thomas terhadap 6 Mahasiswa yang di drop out:
1. Paskawan Gultom
2. Krisman A Saputra Saragih
3 . Tri Rayani Purba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.