Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO

LLDIKTI Wilayah I Tanggapi Keberatan Mahasiswa Unika yang Di -DO dan Skorsing

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I menganggapi tuntutan mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas

|
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi

6. Meminta keuskupan agung Medan turut serta dalam mendidik mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas dengan pendekatan yang humanis dan cinta kasih.

7. Meminta rektor Universitas Katolik Santo Thomas mengembalikan hak-hak mahasiswa yang semestinya agar terjalin kerjasama yang baik antara pihak mahasiswa dan universitas.

Puluhan mahasiswa Unika Santo Thomas Medan melakukan aksi demontrasi damai didepan kantor LLDIKTI Wilayah I, buntut dari drop out dan skorsing terhadap 19 mahasiswa, Senin (11/12/2023).
Puluhan mahasiswa Unika Santo Thomas Medan melakukan aksi demontrasi damai didepan kantor LLDIKTI Wilayah I, buntut dari drop out dan skorsing terhadap 19 mahasiswa, Senin (11/12/2023). (TRIBUN MEDAN/HUSNA)

Sebanyak 19 mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, mendapatkan skorsing dan drop out (DO) dari kampus.

Enam mahasiswa diantaranya mendapatkan sanksi DO sedangkan 13 orang lainnya mendapat skorsing 1-2 semester.

Berdasarkan penjelasan dari salah satu mahasiswa yang terkena sanksi yakni Paskawan Gultom, hal tersebut didasari oleh tuntutan mereka untuk menghidupkan kembali pemerintahan mahasiswa di lingkungan kampus, yang sudah vakum sejak tahun 2017.

Juga disebabkan mereka membuat kegiatan malam keakraban di luar kampus.

"Dalam membuat pemerintahan mahasiswa itu kami tidak disetujui kampus. Dari situ kami sudah buat surat ditandangani juga oleh wakil rektor 3 akan membuat adendum. Tetapi surat yang sudah dikeluarkan tersebut tidak digubris," ujar Paskawan kepada media, dalam demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Bersatu UNIKA, di LLDIKTI Wilayah I, Senin (11/12/2023).

Disampaikannya bahwa mereka sudah melakukan dialog dan audiensi kepada pihak kampus, terkait pemerintahan mahasiswa yang ingin mereka hidupkan kembali.

"Karena tidak digubris, sehingga kami melakukan demonstrasi pada saat acara dies natalis Unika yang ke 39. Jadi dari demo itu lah kami beberapa orang terkena sanksi," jelasnya.

Aksi demontrasi yang mereka lakukan, dikatakannya karena tidak ada tanggapan baik dari pihak kampus terkait permohonan adendum yang mereka ajukan.

Adendum dibuat sebab sebelumnya pihak rektorat telah memutuskan beberapa aturan diluar kesepakatan bersama dengan aliansi mahasiswa lainnya.

"Jadi ada aturan yang disepakati sepihak oleh pihak rektorat, jadi itulah yang ingin kami minta diskusikan kembali, tetapi tidak ditanggapi. Kami lakukan aksi demontrasi damai, tapi hasilnya kami dipecat dan di skorsing," ungkapnya.

Tuntutan mereka menghidupkan pemerintahan mahasiswa berlandaskan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012.

Kegiatan mahasiswa telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.

Menentukan bahwa melaksanakan suatu kegiatan adalah bagian dari kebebasan akademik, yang merupakan hak dasar mahasiswa sebagai insan akademik dalam usaha pengembangan pendidikan, diruang lingkup pendidikan tinggi yang seharusnya dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bentuk dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Penjelasan Unika St Thomas 

Pihak Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, melalui Wakil Rektor III (WR3) Bidang Kemahasiswaan, Charles Sitindaon menyampaikan penyebab 6 mahasiswanya di drop out (DO) dan 13 lainnya mendapat skorsing.

Dikatakannya, bahwa 19 mahasiswa tersebut sudah melakukan tindakan yang melanggar peraturan universitas.

"Benar ada 19 orang mendapat sanksi, 6 di DO, dan 13 skorsing. Enam orang yang mendapat DO itu, sudah melakukan pelanggaran berat," ujarnya kepada media, saat ditemui di Unika Santo Thomas, Senin (11/12/2023).

Karena, sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan kemahasiswaan. Adapun yang dilakukan mahasiswa adalah membawa poster ke lingkungan kampus dan melakukan orasi (demo).

"Setelah kita berbicara, melakukan mediasi dan menerima aspirasi, tetapi mereka merasa tidak sesuai dengan keinginan mereka. Selain itu juga mahasiswa ini sudah melakukan pelanggaran terhadap statuta Unika dan peraturan akademik," jelasnya.

Selain itu juga ada peraturan rektor, sehingga apa yang dilakukan mahasiswa disebutnya sebagai pelanggaran berat.

Wr 3 menegaskan universitas punya kekuasaan penuh mengeluarkan mahasiswa jika sudah melakukan pelanggaran berat.

"Sehingga pelanggaran berat itu, sudah tidak bisa lagi di tolerir dari ulah mahasiswa kami ini. Dimana mayoritas adalah mahasiswa dari fakultas pertanian ya," katanya.

Dimana disampaikannya pelanggaran berat tersebut telah dilakukan para mahasiswa tersebut, seperti membawa spanduk, melakukan orasi, menjelekkan nama baik Unika.

"Menjelekkannya Unika tidak demokrasi, mengintimidasi, dimana intimidasinya kan sudah kita lakukan pemanggilan. Hanya saja mereka mau peraturan itu dibuat oleh mereka. Kalau begitu ya buat kampus sendiri, kalo peraturannya mau dari mereka," tukasnya.

Hal paling mengganggu aksi mahasiswa tersebut disampaikan WR III adalah ketika mereka melakukan aksi pada saat acara dies natalis universitas yang ke 39.

"Parahnya di saat dies natalis ke 39, disana para pejabat termasuk keuskupan agung Medan sudah hadir, dan mereka melakukan aksi. Sayangnya saat dilakukan pemanggilan terhadap mahasiswa bersangkutan tapi tidak diindahkan juga," ungkapnya.

Kemudian, pelanggaran lainnya yang dikatakan berat oleh pihak kampus yakni pada masa penerimaan mahasiswa baru.

Oknum mahasiswa yang mendapat sanksi tersebut mengadakan kegiatan di luar kampus hingga bermalam.

"Sudah ada peraturan rektor bahwa mahasiswa tidak boleh dibawa keluar, istilah mereka adalah makrab (Malam Keakraban). Kalau pun ada harus izin dari fakultas, artinya kegiatan berjalan dengan pendampingan dosen," kata Wr 3.

Wakil Rektor III Unika Bidang Kemahasiswaan Charles Sitindaon, saat memberikan keterangan terkait DO dan skorsing mahasiswanya, Senin (11/12/2023).
Wakil Rektor III Unika Bidang Kemahasiswaan Charles Sitindaon, saat memberikan keterangan terkait DO dan skorsing mahasiswanya, Senin (11/12/2023). (TRIBUN MEDAN/HUSNA)

Dari rentetan peraturan yang dimaksud universitas telah dilanggar mahasiswa itulah yang membuat keputusan untuk memberikan DO kepada 6 mahasiswa dan skorsing selama 2 semester kepada 13 mahasiswa.

Peringatan yang diberikan universitas dilakukan secara lisan, dimana pihak kampus juga melakukan pemanggilan terhadap orang tua mahasiswa yang dianggap melakukan pelanggaran tersebut.

"Sudah kita lakukan pemanggilan, bahkan orang tuanya kita undang. Tapi tidak diindahkan, malah terdengar bahasa 'mana berani rektor itu ngeluarkan kita, kami kok yang lebih tau peraturan'. Nah setelah dikeluarkan baru lah mereka beraksi seperti ini," ujarnya.

Pihak kampus dengan tegas menyampaikan tetap dengan peraturan yang sudah ada. Artinya tidak akan mencabut SK yang sudah dijatuhkan terhadap 19 mahasiswa tersebut.

"Ini yang skorsing kan bentuk SP juga, kalau nanti tidak berubah kita keluarkan juga. Kami tetap menjunjung tinggi terhadap peraturan yang sudah dibuat. Kami juga akan hadir di LLDIKTI pada Kamis nanti, dan menyerahkan apa saja yang menjadi bukti atau alasan pemecatan terhadap mahasiswa ini," pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved