Berita Internasional

Suami Syok dan Minta Cerai di Malam Pertama, Tak Terima Wajah Istrinya Berbeda setelah Hapus Riasan

Kejadian suami ceraikan istri usai melihat wajah aslinya tanpa riasan itu terjadi di kota Guangzhou, provinsi Guangdong, Tiongkok.

internet
Ilustrasi perceraian. 

Karena saking senangnya dengan gadis ini, Tuan Xiao Zhang mendekatinya dan dalam waktu singkat melamarnya dan juga mendapat persetujuan.

Setelah hanya 3 bulan mengenal satu sama lain, Tuan Xiao Zhang dan gadis ini menikah.

Karena suka memanjakan istrinya, Tuan Xiao Zhang pun memberinya hadiah pernikahan senilai 200 ribu yuan (hampir Rp 500 juta).

Pernikahan pasangan ini berlangsung khidmat dan bahagia dengan restu banyak kerabat dan sahabat.

Namun pada malam upacara pernikahan, kejadian tak terduga terjadi.

Ketika istrinya selesai menghapus riasannya sebelum pergi tidur, Tuan Xiao Zhang "terkejut" saat melihat kecantikan istrinya yang sebenarnya, tetapi ia bukan karena dia begitu cantik.

Ternyata sang istri tidak secantik yang disangka Tuan Xiao Zhang sebelumnya, malah sebaliknya, ia cukup tidak menarik, tua dan sangat berbeda dari yang diharapkan Tuan Xiao Zhang.

Melihat kecantikan istrinya yang sebenarnya, Tuan Xiao Zhang sangat marah dan kesal, ia merasa seperti telah ditipu dan bahkan rugi telah membayar sejumlah besar uang untuk mengambil kembali istri jelek ini.

Namun sang istri sama sekali tidak merasa seperti itu, katanya, wajar saja jika wanita memakai riasan saat keluar rumah, ia tidak bohong.

Namun, Tuan Xiao Zhang masih belum bisa menerima hal ini.

Akhirnya, ia memutuskan untuk mengajukan petisi ke pengadilan dengan tiga permintaan: Menyetujui perceraiannya dengan gadis tersebut, memintanya mengembalikan 200 ribu yuan uang hadiah pernikahan dan meminta pengadilan untuk menghukum gadis tersebut karena selingkuh.

Namun, keputusan pengadilan tidak sesuai dengan keinginan Xiao Zhang.

Hakim Pengadilan Kota Guangzhou mengatakan bahwa pernikahan antara Xiao Zhang dan gadis tersebut dilakukan atas dasar kesetaraan dan kesukarelaan.

Pasal 1046 KUH Perdata Tiongkok menetapkan bahwa perkawinan harus sepenuhnya bersifat sukarela baik bagi laki-laki maupun perempuan dan tidak boleh dipaksa oleh salah satu pihak atau diintervensi oleh organisasi atau individu mana pun.

Pernikahan Tuan Xiao Zhang bertekad bermula dari perasaan kedua belah pihak, dan tidak dipaksakan oleh siapapun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved