Mahasiswa Mesum di Tempat Ibadah
TAK Cuma di Kamar Marbot Masjid, Mahasiswa Unand Juga Mesum di Kamar Mandi Belum Direnovasi
Tak cuma di kamar marbot masjid, sejoli mahasiswa Unand di Padang ini ternyata punya tempat khusus lainnya untuk berbuat mesum
TRIBUN-MEDAN.COM – Tak cuma di kamar marbot masjid, sejoli mahasiswa Unand di Padang ini juga mesum di kamar mandi belum direnovasi.
Terkuak, dua mahasiswa universitas di Padang ternyata punya tempat khusus lainnya untuk melakukan mesum.
Tak hanya di kamar marbot masjid, dua sejoli ini juga menjadikan kamar mandi belum selesai pengerjaannya sebagai tempat mesum.
Seperti diketahui, sepasang mahasiswa Universitas di Padang ini terciduk berbuat mesum di kamar masbot masjid.
Terkuak keseharian pria yang nekat mesum, ternyata seorang marbot masjid. Selain itu, mahasiswa itu disebut juga sebagai penghafal Al-Quran.
Diketahui, baru-baru ini viral sepasang mahasiswa dan mahasiswi Universitas Andalas (Unand) terpergok melakukan tindak asusila di kamar marbot masjid.
Keduanya terpergok warga sekitar pada Sabtu (9/12/2023).
Pelaku merupakan laki-laki berinisial TKAH dari Fakultas Hukum dan perempuan berinisial IA dari Fakultas Ilmu Budaya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infounand pada Minggu (10/12/2023) tampak pria dan wanita itu tengah disidang oleh warga di dalam masjid.
Keduanya mengenakan baju hitam dan sama-sama menunduk.

Dalam unggahan itu dijelaskan jika mahasiswa pria tersebut berinisial TKAH dari fakultas Hukum kampus ternama Padang.
TKAH sendiri adalah marbot di tempat tersebut.
Sedangkan si wanita berinisial IA dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan tinggal di asrama kampus.
Keduanya digerebek warga Puncak Jawa Gadut, Limau Manis pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 18.21 WIB.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh teman sekamar TKAH, yakni Irfan, yang sempat menaruh curiga pada pelaku.
Irfan sempat curiga lantaran ia mendapati adanya rambut perempuan di kamar mandi dan kondisi kamar juga berantakan.
Lantaran curiga dengan teman sekamarnya, Irfan langsung melaporkan hal itu kepada pihak pengurus masjid untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
Kemudian keduanya juga kepergok berbuat tak senonoh di kamar Masjid Al-Ihsan, Puncak Jawa Gadut, Limau Manis, pada Sabtu (9/12/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku TKAH, mereka sudah berbuat tak senonoh sebanyak tiga kali.
Aksi penggerebekan keduanya terjadi setelah pengurus masjid curiga dengan pelaku yang tak mau beranjak dari kamar marbot.
Padahal si pengurus mengaku bahwa saat itu giliran dirinya yang menjadi marbot masjid.
Ternyata TKAH sedang menyembunyikan pacarnya di kolong kasur kamar tersebut.
"Pas koper (di kolong kasur) digeser, kelihatan si cewek (IA) lagi kayak posisi telungkup gitu," ujar Irfan.
Baca juga: TAMPANG Sejoli Mahasiswa Terciduk Mesum di Kamar Masjid, Mirisnya Ternyata Marbot dan Hafiz Quran
Baca juga: MOTIF Pacar Bunuh Wanita Dilakban di Cikarang, Dibunuh Pakai Racun Tikus Gegara Kesal Utang Ditagih
Namun rupanya tak hanya kamar marbot yang dijadikan tempat untuk berbuat tak senonoh.
Kedua mahasiswa itu juga membuat tempat khusus untuk melakukan perbuatan mesum mereka.
Tempat khusus yang digunakan untuk berbuat mesum ialah kamar mandi masjid yang belum selesai pengerjaannya.
Atas kejadian itu, warga pun merasa miris hingga terkejut.
"Dengar penjelasan pengurus, kami terkejut sekali, menyaksikan ada imam dan perempuan cantik telah berbuat mesum di masjid," ucap Erlisah, salah satu warga yang menyidang kedua pelaku.
"Saya sebagai warga langsung menangis dan kecewa sekali," tambahnya.
Baca juga: IBUNDA Jeje Govinda Meninggal Dunia, Dimakamkan Tanpa Kehadiran Syahnaz
Baca juga: Ditolak dan DIadang Warga Aceh, Nasib Ratusan Pengungsi Rohingya Terkatung-katung
Unand Periksa Mahasiswa yang Viral Mesum di Kamar Masjid, Orang Tua Dipanggil
Inilah sikap Universitas Andalas (Unand) terhadap dugaan sepasang mahasiswanya yang melakukan tindakan asusila di dalam masjid, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya video kedua mahasis itu viral di media sosial. Peristiwanya terjadi di dalam masjid kawasan Puncak Jawa Gadut, Limau Manis, Kecamatan Pauh, Padang, pada Sabtu (9/12/2023).
Sekretaris Universitas Unand, Henmaidi mengatakan, kedua pelaku merupakan mahasiswa aktif.
Pihaknya, telah menerima informasi yang telah beredar terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan mahasiswa Universitas Andalas.
"Pimpinan Unand telah menerima informasi tentang adanya dugaan tindakan asusila yang melibatkan mahasiswa sebanyak dua orang," kata Henmaidi.
Pihak Kampus Unand sangat prihatin, dan memandang ini sebagai ujian bagi integritas dan komitmen Unand terhadap nilai-nilai etika.
Kata dia, Kampus Unand sudah memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas untuk menindak setiap tindakan pelanggaran etika dan perilaku asusila baik di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus.
"Unand sedang menyelidiki kasus secara internal oleh komisi etik. Pemanggilan terhadap mahasiswa dan orang tua telah dilakukan," ujarnya.

Henmaidi menyampaikan bahwa pihak kampus akan menegakkan disiplin mahasiswa dan menindak keras jika terbukti melakukan perbuatan melanggar etika, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Belajar dari kasus ini, Unand akan memperkuat kebijakan dan langkah pencegahan agar tidak terjadi ke depan melalui pelatihan dan sosialisasi nilai-nilai etika dan perilaku yang baik.
Henmaidi mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Komisi Etik UNAND untuk dapat mengungkap masalah ini secara objektif.
"Unand mengajak seluruh pemangku kepentingan internal dan eksternal untuk saling bekerjasama dan bersinergi agar kejadian pelanggaran norma, etika seperti ini tidak terulang lagi," katanya.
Henmaidi mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada keduanya sesuai dengan hasil pembuktian nantinya.
Sedangkan tingkat dan jenis sanksi etik mahasiswa ada empat jenis sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 25 tahun 2022.
Tingkat dan jenis sanksi etik mahasiswa pada Pasal 24
1. Sanksi etik sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (2) berupa:
a. Sanksi etik ringan
b. Sanksi etik sedang
c. Sanksi etik berat
2. Saksi etik ringan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a berupa:
a. Teguran tertulis; atau
b. Pernyataan permohonan maaf
3. Sanksi etik sedang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b berupa:
a. Menyatakan penyesalan atau pengakuan bersalah secara terbuka,
b. Pengurangan jumlah satuan kredit semester; atau
c. Pemberhentian sementara sebagai mahasiswa selama periode tertentu.
4. Sanksi etik berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out).
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.