Tribun Wiki

13 Desember Jadi Peringatan Hari Nusantara Berdasarkan Deklarasi Djuanda

13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara berangkat dari Deklarasi Djuanda. Berikut ulasannya

Editor: Array A Argus
INTERNET
Ir Djuanda Kartawidjaja, pelopor Deklarasi Djuanda 

Apabila tetap mengikuti TZMKO, di antara pulau-pulau Indonesia terdapat laut lepas yang bebas dilalui oleh kapal-kapal asing.

Sebagai contoh, aturan TZMKO membuat laut di antara Pulau Jawa dan Kalimantan sebagai laut internasional yang bebas dilalui kapal-kapal asing. Adanya laut bebas dikhawatirkan akan mengganggu kedaulatan NKRI.

Terlebih, perairan Indonesia adalah jalur perdagangan dunia dan saat itu Indonesia dan Belanda juga masih bersengketa mengenai status Irian Barat (Papua).

Di tengah situasi kritis saat itu, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengamankan wilayah NKRI dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Untuk itu, pada 13 Desember 1957, pemerintah mengeluarkan deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

Isi Deklarasi Djuanda

Pada Agustus 1957, PM Djuanda Kartawidjaja menugaskan Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari landasan hukum guna menjadikan laut sebagai bagian dari Indonesia secara utuh.

Sekitar empat bulan kemudian, tepatnya pada 13 Desember 1957, dewan meteri yang dipimpin oleh PM Djuanda dalam sidangnya terkait wilayah perairan NKRI, menyatakan bahwa penentuan batas lautan teritorial seperti termaktub dalam TZMKO No. 442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan sifat dan corak tersendiri.

Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.

Berikut ini isi Deklarasi Djuanda yang dibuat berdasarkan pertimbangan tersebut.

  • Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
  • Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
  • Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 4 Tahun 1960 tanggal 16 Februari 1960.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved