Viral Medsos

MERTUA Berusia 46 Tahun Rayu dan Rudapaksa Menantunya Berusia 14 Tahun yang Baru Dinikahi Anaknya

Seorang pira yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat merayu dan merudapaksa menantunya

|
Editor: AbdiTumanggor
Dok.Polres Tarakan
Seorang mertua inisial AM (46) nekat merayu dan merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun baru dinikahi anaknya di Kalimantan Utara (Kaltara). Pers rilis pengungkapan kasus mertua perkosa menantu di Polres Tarakan Kaltara. (Dok.Polres Tarakan) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat merayu dan merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun, baru dinikahi anaknya pada Agustus 2023 lalu.

Aksi yang dilakukan AM itu terjadi saat suami korban sedang pergi melaut.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, korban merupakan ibu muda yang masih berusia 14 tahun.

Sang menantu, pertama kali dirudapaksa (diperkosa) pada Oktober 2023 yang mana saat itu kondisi rumah sedang sepi.

"Pelaku diketahui merupakan mertua korban. Ia (pelaku) mengaku telah memperkosa korban sebanyak 1 kali," kata AKBP Ronaldo dalam keterangannya dikutip Rabu (13/12/2023).

Dalam kejadian pertama, korban tidak berani buka suara terkait pemerkosaan itu.

Namun, sang mertua kembali melakukan aksinya pada 9 Desember 2023 dan korban akhirnya buka suara.

Sang mertua pun dilaporkan ke Polres Tarakan.

Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan perkosa menantunya
Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat merayu dan merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun, baru dinikahi anaknya pada Agustus 2023 lalu. (Dok.Polres Tarakan)

Pengakuan pelaku

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.

"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023. Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya, Rabu (13/12/2023).

Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun itu berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.

Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.

"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.

Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved