Deli Serdang Terkini
Polisi Berpangkat AKBP Tembok Jalan Setinggi Dua Meter, Penghuni Kontrakan Tak Bisa Keluar Rumah
Oknum Pamen Polda Sumut berpangkat AKBP dituding bertindak semena-mena dengan menembok jalan yang ada di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut berpangkat AKBP dituding bertindak semena-mena dengan menembok jalan yang ada di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Karena ulahnya itu, warga yang tinggal di area rumah kontrakan pun menjadi terganggu untuk beraktivitas.
Sebab ketinggian tembok mencapai dua meter dan harus menyeberangi tembok apabila ingin keluar dari rumah.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, peristiwa ini terjadi lantaran oknum AKBP berinisial TS itu terlibat selisih paham dengan pemilik kontrakan.
Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Pemkab Deli Serdang.
Satpol PP Kabupaten Deli Serdang pun sudah mengagendakan untuk merobohkan tembok yang baru dibuat oleh AKBP TS.
Pemilik kontrakan, Ayi Fazri dan istrinya Yusmardian Nasution sempat mendatangi Kantor Satpol PP pada Rabu, (13/12/2023).
Mereka datang untuk meminta kejelasan soal ketegasan Satpol PP dalam masalah ini.
Sebab sudah berulang kali dilakukan mediasi namun keluarga AKBP ini tidak mau juga membongkar sendiri tembok yang telah dibangun.
"Tingginya hampir 2 meter sedangkan panjang temboknya 59 meter. Dibangunnya mulai dari tanggal 13 sampai 26 November lalu. Orang yang tinggal di kontrakan sekarang, ya harus lompati tembok lah kalau mau keluar," ujar Ayi Fajri yang ditemui Tribun Medan sepulangnya dari kantor Satpol PP.
''Sudah dijadwalkan kemarin hari Selasa untuk dibongkar sama Satpol PP tapi bisa gagal. Kok bisa gini,ada apa?," ujar Ayi Fajri.
Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Marjuki bilang sebenarnya pihaknya sudah menjadwalkan untuk merobohkan tembok yang dibangun oleh AKBP TS.
Ia menyebutkan mereka berani untuk melakukannya setelah turun ke lapangan dan mempelajari masalah serta melihat bukti-bukti autentik yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Ia berjanji jika sampai Senin depan tidak juga dirobohkan sendiri oleh AKBP TS, maka Satpol PP akan bertindak.
"Iya benar (polisi berpangkat AKBP) yang punya, tapi tanah itu dibuat atas nama istrinya. Saya pun sudah pernah juga ketemu sama dia," kata Marzuki.
''Kemarin mau kita bongkar, tapi rupanya ada keluarganya hubungi kita bilang mau dibongkar sendiri. Baguslah kalau seperti itu. Tapi ini rupanya belum juga, makanya kalau nggak juga sampai hari Senin kita bongkar itu.''
''Ada lagi memang permintaan orang itu setelah Tahun baru saja karena mau natal atau apalah. Saya bilang nggak bisa seperti itu," kata Marzuki.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan kalau oknum polisi berpangkat AKBP itu tugas di bagian TIK Polda Sumut sementara istrinya yang berinisal JMP merupakan ASN di Dinas Kesehatan Pemko Medan.
Ia dan istrinya disebut-sebut sebenarnya tinggal di kawasan Bromo Medan.
Ia pernah membeli tanah kavlingan di area yang sekarang jadi masalah pada tahun 2021 dan kemudian dibuatkannya usaha kos-kosan.
Kos-kosan AKBP SS dengan Ayi Fazri berhadap-hadapan. Ayi membeli tanah yang sekarang dijadikannya kontrakan pada 2018.
Mereka sama-sama membeli tanah dari warga atas nama M Sidik.
Selain membuat kontrakan, Ayi juga membangun rumah untuk tempat tinggal di lingkungan itu.
Adapun jalan yang ditembok saat ini adalah jalan yang dijanjikan oleh pemilik tanah awal menjadi jalan gang untuk Ayi dan oknum AKBP TS.
Hal ini sesuai dengan surat tanah SK Camat yang dimiliki keduanya.
Bahwa ada jalan dua meter di tengah-tengah tanah yang mereka beli.
Belakangan jalan dua meter yang sempat dijanjikan untuk menjadi jalan, dijual oleh pemilik awal kepada oknum AKBP.
Hingga berita ini diturunkan www.tribun-medan.com masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada AKBP TS.
Istri AKBP TS Mencak-mencak Ditanya soal Tembok Jalan, Sang Suami Tak Bersedia Dikonfirmasi
Juliana Magdalena Br Pardede istri oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut AKBP TS mencak-mencak saat dikonfirmasi soal tindakan keluarganya yang melakukan penembokan jalan.
Padahal diketahui jalan tersebut sebagai akses satu-satunya bagi warga yang menetap di kontrakan di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Perempuan yang disebut-sebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Medan itu merasa tidak bersalah sama sekali dalam hal ini.
Ia menganggap punya hak atas jalan yang ditembok.
Ia menyebutkan tanah tempat berdirinya tembok itu adalah bagian dari tanah yang ia beli dan kuasai untuk dijadikan kontrakan.
"Abang nggak usah lagi abang urus-urus itu. Repot nanti. Dia yang nggak bikin jalannya dia (pelapor ke Pemkab) yang heboh. Itu ada suratnya, kita pakai surat," ujar Juliana.
Sekadar diketahui, pada surat tanah yang dimiliki pelapor terdapat bentuk jalan berukuran 2 meter setelah dibeli oleh pihak Juliana.
Menanggapi hal itu, Juliana menegaskan jalan itu bukan jadi hak pelapor.
Ia mengakui kalau sebenarnya sudah dimediasi.
"Itu bukan jalan umum. Nggak ada itu jalan umum. Nggak usah palah diapain itok (sapaan saudara bagi Suku Batak). Sudah dimediasinya kami. Kita tetap ikuti prosedur, jangan dia kayak gitu," kata Juliana.
Saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Juliana yang disebut-sebut seorang bidan berbicara dengan nada yang tinggi.
Ia sempat berbelit-belit ketika diwawancarai.
Awalnya ia mengaku mau membangun tembok karena mendapat dukungan dari Pemerintahan Desa namun diakuinya juga Pemerintah Desa pun ada juga melarang dan menghentikan pembangunan tembok di jalan.
"Jangan dibilangnya warga-warga (mengatasnamakan). Aku nggak mungkin bohong-bohong. Itu udah dimediasi di mana mana. Waktu kemarin aku tembok Kades memang bilang ada suruh hentikan. Ya kita hentikan ikut prosedur kita karena ada aduan dari dia. Baca dulu Perda. Yang jelas itu bukan jalan umum, kalau jalan harus ada kepentingan orang banyak sementara itu tanah pribadi," ucap Juliana.
Juliana saat diwawancarai sempat menutup telepon.
Ia langsung memutuskan pembicaraan dan mematikan teleponnya ketika hendak ditanyai lebih dalam pertanyaannya.
Sebelum menutup pembicaraan, Juliana pun sempat memberikan pesan.
"Sudah nggak usah itok (saudara) urusin itu. Suruh saja dia (pelapor) bangun jalannya sendiri," katanya.
Sementara itu suami Juliana, oknum AKBP TS tidak bersedia untuk diwawancarai.
Berulang kali nomor teleponnya dihubungi namun tidak bersedia diangkat.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum mendapat respons.
Saat ini Pihak Satpol PP Deli Serdang pun sudah mengagendakan untuk merobohkan tembok ini dalam waktu dekat.
Karena sempat dijanjikan akan dirobohkan sendiri keluarga AKBP TS, maka mereka pun diberi waktu sampai awal pekan depan (minggu ketiga Desember 2023).
(dra/tribun-medan.com).
Belum Lama Dibangun, Tembok Pagar Plaza Kuliner Lubuk Pakam Dihancurkan BUMD |
![]() |
---|
Bupati Angkat 59 Guru di Deli Serdang Jadi PPPK, Kontrak 69 Orang Lainnya Tak Disambung |
![]() |
---|
Bupati Deli Serdang Kembali Lantik 5 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
DPRD Deli Serdang Minta Jalan Diponegoro Lubuk Pakam Dikembalikan Seperti Semula, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Oknum Kanit di Polresta Deli Serdang Dilaporkan ke Propam oleh Ketua Peradi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.