Penemuan Mayat di UNPRI
DICURIGAI 5 Mayat di Unpri Beda dengan 2 Jasad yang Viral,Polda Sumut: Penyelidikan Belum Dihentikan
Terkini beredar kabar, lima mayat yang ditemukan di lantai 15 beda dengan dua mayat yang sebelum viral. Kepolisian masih mendalami kasus ini
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
"Harus kita bedakan dulu cadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga cadaver tersebut bisa sampai di fakultas kedokteran," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (13/12/2023).
Harusnya pihak kampus bisa menjelaskan secara rinci, tidak perlu menimbulkan kehebohan sebab penggunaan cadaver di lingkungan pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku.
"Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya. Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi," jelasnya.
Dijelaskannya bahwa cadaver itu ada proses pengawetan sehingga layak dijadikan bahan praktek untuk pendidikan. "Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," katanya.
Sehingga berbeda lokasi penggunaan dan penyimpanan itu menjadi hal biasa dalam penggunaan cadaver. Meskipun begitu, ada etika yang harus dijaga ketika memperlakukan cadaver di dunia pendidikan.
"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan cadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus dibawah bimbingan dosennya," jelasnya.
Sehingga, jika kondisi cadaver dinyatakan sudah tidak layak untuk diteliti harus dimakamkan sesuai prosedur.
"Dan apabila cadaver sudah tidak dipergunakan lagi harus dimakamkan. Untuk masa penggunaan cadaver tersebut tergantung kondisinya, jika dilihat masih layak bisa digunakan beberapa tahun, tapi jika dilihat sudah tidak bisa diidentifikasi lagi jaringan tubuhnya ya sudah tidak bisa digunakan," pungkasnya.
Anggota DPRD Sumut akan Panggil Pihak Unpri
Di sisi lain, Anggota DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto menyebut pihaknya akan memanggil pihak Universitas Prima Indonesia (Unpri) untuk memberikan keterangan terkait penemuan 5 mayat di dalam kampus. Menurut Hendro, sudah selayaknya pihak kampus memberi keterangan agar publik tidak bertanya-tanya terkait kejadian tersebut.
"Kami akan memanggil pihak kampus dan aparat, apasih yang sebenarnya terjadi? Karena ini jadi pertanyaa oleh publik menduga ini dan itu. Kita minta sesegera mungkin diungkapkan ke publik," ujar Hendro, Rabu (13/12/2023).
Hendro juga meminta Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perhatian dan melakukan investigasi terkait kasus ini.
"Karena ini di wilayah universitas, ini masuk dalam lingkup pendidikan. Harus jadi perhatian oleh Kemendikbudristek agar bisa diketahui secara detil," katanya.
Dikatakannya, jika memang ada temuan terkait Unpri menghalangi penyelidikan, Hendro mengusulkan agar izin Unpri dicabut untuk sementara waktu. "Usulan kita kalau memang ada ditemukan secara sengaja dugaan untuk menghalang-halangi proses penyelidikan pihak kementerian harus bertindak, apakah mencabut izin kampus sementara," ungkapnya.
Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku mendapat informasi terkait adanya upaya pihak universitas menghalang-halangi penyelidikan. Pihaknya meminta agar Unpri kooperatif dan terbuka menyampaikan soal penemuan mayat itu.
"Kami mendengar bahwa ada dugaan pihak kampus menghalang-halangi penyelidikan, ini juga harus diusut tuntas karena ada dugaan kita tidak kooperatif, apa maksud oknum pihak kampus menghalang-halangi pihak aparat untuk melakukan penyelidikan, kita mendorong Unpri harus terbuka sampaikan apa yang terjadi," pungkasnya.
Sama halnya dengan Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Meryl Rouli Saragih mengatakan, Polrestabaes Medan harus mengusut tuntas kasus dugaan penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Jalan Sampul, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
"Terkait video viral yang awalnya ada mayat di lantai 9 kampus UNPRI. Kemudian saat polisi cek TKP ternyata ditemukan 5 mayat tanpa identitas. Ini akan menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat. Sehingga polisi harus bergerak cepat mengusut tuntas," ujar Meryl Saragih, Rabu (13/12/2023).
Anggota Komisi A DPRD Sumut ini menyampaikan, polisi harus membuka fakta perihal dugaan penemuan mayat tersebut. Agar kasus ini terang berderan dan tidak menjadi isu liar yang tidak baik.
"Tentu polisi lebih tahu mengidentifikasinya. Polisi harus amankan CCTV yang ada di sekitar kampus. TKP tidak boleh dibersihkan karena bisa termasuk obstruction of justice. Dugaan penemuan mayat di dunia pendidikan ini bisa tercoreng karena menjadi simpang siur di masyarakat," katanya.
Lebih lanjut ia bilang Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi harus memerintahkan Ditrimum Polda Sumut untuk membentuk tim.
Dan, membuka fakta-fakta kasus penemuan mayat tersebut.
"Jangan ada menutupi dan jangan ada yang coba menghalangi terkait penemuan mayat ini. Harus dibuka seterang benderangnya agar tidak ada berita yang simpang siur. Saya yakin Kapolda akan bekerja secara objektif dan profesional dalam mengungkap fakta ini," ujarnya.
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini mengungkapkan, mengawasi dan mengawal penemuan sejumlah mayat ini.
Agar proses pengungkapkan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
"Tentunya juga pihak kampus UNPRI harus membuat klarifikasi secepat mungkin. Karena setelah video itu beredar dan digeledah pihak kepolisian kemarin, kembali beredar pernyataan klarifikasi dari pihak perekam yang mengaku mayat itu adalah manekin. Makanya, pernyataan resmi dari Unpri sangat penting," kata Meryl.
Peraturan Menkes RI Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.
Pasal 18
(1) Mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya dapat langsung dimanfaatkan untuk donor organ, jaringan dan sel.
(2) Pemanfaatan organ, jaringan, dan/atau sel dari mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya harus atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya, persetujuan tertulis keluarganya dan/atau persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat.
(3) Persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal tidak diketahui adanya persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya/persetujuan tertulis keluarganya tidak dimungkinkan.
(4) Dalam hal mayat tersebut berhubungan dengan perkara pidana, pemanfaatan organ dari mayat hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan mayat yang berkaitan dengan perkara selesai.
(5) Pemanfaatan organ dari mayat harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pengambilan organ dari donor kadaver hanya dilakukan segera setelah calon donor kadaver dinyatakan mati batang otak.
(2) Sebelum pengambilan organ dari donor kadaver sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh persetujuan dari keluarga terdekat donor lebih dahulu.
Harus Dikubur
Apabila Kadaver sudah berusia lebih dari 5 tahun, maka akan dikuburkan secara layak sebagai bentuk penghormatan telah membantu pendidikan kedokteran.
(cr11/cr26/cr14/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.