Penemuan Mayat di UNPRI
DICURIGAI 5 Mayat di Unpri Beda dengan 2 Jasad yang Viral,Polda Sumut: Penyelidikan Belum Dihentikan
Terkini beredar kabar, lima mayat yang ditemukan di lantai 15 beda dengan dua mayat yang sebelum viral. Kepolisian masih mendalami kasus ini
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusutan terkait penemuan mayat di dalam gedung kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan belum selesai.
Masih banyak hal yang menimbulkan tanda tanya, terlebih pihak UNPRI pun terkesan menutup-nutupi penemuan mayat dari awal.
Terkini beredar kabar, lima mayat yang ditemukan di lantai 15 beda dengan dua mayat yang sebelum viral.
Dua mayat tersebut disebut berada lantasi sembilan yang sebelumnya viral di media sosial.
Polda Sumut menyatakan masih terus menyelidiki temuan mayat di dalam boks biru lantai 9 Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan tersebut.
Baca juga: Heboh Penemuan Lima Mayat di Kampus, Unpri Buka Suara dan Sebut Mayat Tersebut Cadaver

Mayat di dalam video viral diduga berbeda dengan 5 mayat yang ditemukan Polisi di lantai 15 Universitas.
Apalagi pasca video viral, lokasi sudah bersih tanpa ada mayat dan boksnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi memastikan lima mayat yang ditemukan di lantai 15 merupakan cadaver yang diperuntukkan praktek mahasiswa fakultas kedokteran.
"Kita akan selidiki. Tapi kembali bahwa administrasi yang sudah kami peroleh itu adalah cadaver yang diperoleh secara legal dan kemudian digunakan untuk kepentingan pembelajaran,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kamis (14/12/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan proses penyelidikan di UNPRI belum dihentikan.
Kata Hadi, penyidik masih perlu memfaktakan apakah mayat di dalam boks biru lantai 9 bagian dari lima mayat di lantai 15.
"Ada lima dinyatakan sebagai cadaver. Kemudian tentu polisi juga sikapi adanya video yang viral. Sekarang video viral itu apakah itu bagian lima? Itu masih proses penyelidikan. Tapi bisa dipastikan bahwa yang ditunjukkan lima jenazah itu cadaver,"ungkap Hadi Wahyudi.
Dari Mana Asal Usul Mayat
Heboh kasus penemuan 5 mayat di Kampus Unpri Medan hingga muncul klarifikasi pihak kampus.
Awal mula mayat diduga ditemukan seminggu lalu hingga viral di media sosial.
Setelah heboh, beberapa hari kemudian pihak kampus menyebut mayat tersebut Cadaver.
Cadaver biasanya untuk penyebutan jenazah yang digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Namun dari mana asal usul mayat tersebut?

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi tentang asal usul dari mana lima mayat itu.
Polrestabes Medan masih melakukan pengusutan karena asal usulnya mayat dari mana didatangkan belum jelas.
Jika praktikum anatomi di rumah sakit dilakukan di rumah sakit wajar.
Bolehkan di lakukan di kampus?
"Kita masih minta kejelasan dari pihak kampus, asal jenazah ini dari mana, siapa identitasnya, kenapa bisa ada di dalam kampus," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir.
Bagaimana prosedur membawa mayat ke dalam kampus untuk praktikum anatomi?
Yan jelas, polisi masih melakukan pengusutan, juga memeriksa sejumlah saksi dan kamera CCTV di area kampus tersebut.
Penjelasan Kampus UNPRI
Dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri, Ali Napiah Nasution, membenarkan bahwa kampusnya memang ada menyimpan lima mayat yang ditemukan oleh polisi.
Bahkan, ia sempat mendampingi polisi ketika menemukan mayat tersebut yang diletakkan di dalam bak tertutup.
Katanya, mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di Fakultas Kedokteran kampus tersebut.
"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali melalui akun YouTube PRIMTV, Rabu (13/12/2023).
Secara sederhana, kadaver merupakan jenazah yang dipergunakan untuk pendidikan kedokteran, namun tetap harus memiliki izin dari otoritas terkait
Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan kadaver tersebut dijejerkan di atas meja laboratom anatomi untuk diperiksa oleh petugas.

Setelah diperiksa, kelima kadaver tersebut dikembalikan lagi ke dalam bak kadaver Laboratorium anatomi.
Sempat disebut Hoak dan Boneka
Setelah viral, pihak Unpri Medan langsung membuat klarifikasi. Katanya, video yang beredar itu hoaks.
Amatan tribun-medan.com, dari video yang diunggah melalui akun Tiktok bernama @yuhuyy_09, pada Selasa (12/12/2023).
Di dalam video yang tampak ada enam orang pria yang mengaku sebagai mahasiswa Unpri.
Salah seorang pria yang berdiri di tengah, mewakilI teman-temannya memberikan pernyataan di depan kamera.
"Melalui video klarifikasi ini, kami mahasiswa Unpri menyatakan bahwasanya kami memohon maaf sebesar-besarnya atas penyebaran video yang tampak teman saya Heryanto," katanya di dalam unggahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa, rekaman video yang memperlihatkan dugaan adanya jenazah di dalam bak air tersebut merupakan hoaks.
Katanya, isi di dalam bak air tersebut merupakan boneka dan bukan mayat manusia. "Properti di dalam video tersebut merupakan manikin atau pun boneka bukan mayat. Video yang beredar merupakan hoaks, dan telah membuat keresahan dari banyak pihak beberapa waktu lalu," sebutnya.
Lebih lanjut, dia juga meminta maaf jika telah menyebarkan video tersebut yang membuat kehebohan di tengah masyarakat.
"Demikian pernyataan dan klarifikasi ini kami buat dengan sadar tanpa paksaan sebagai bentuk penyesalan terhadap tindakan yang kami lakukan," ucapnya.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang dirugikan, atas perhatian dan kelapangan nya kami sampaikan terimakasih," lanjutnya.
Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ramlan Sitompul mengatakan harus dibedakan dulu cadaver dan mayat.
"Harus kita bedakan dulu cadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga cadaver tersebut bisa sampai di fakultas kedokteran," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (13/12/2023).
Harusnya pihak kampus bisa menjelaskan secara rinci, tidak perlu menimbulkan kehebohan sebab penggunaan cadaver di lingkungan pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku.
"Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya. Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi," jelasnya.
Dijelaskannya bahwa cadaver itu ada proses pengawetan sehingga layak dijadikan bahan praktek untuk pendidikan. "Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," katanya.
Sehingga berbeda lokasi penggunaan dan penyimpanan itu menjadi hal biasa dalam penggunaan cadaver. Meskipun begitu, ada etika yang harus dijaga ketika memperlakukan cadaver di dunia pendidikan.
"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan cadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus dibawah bimbingan dosennya," jelasnya.
Sehingga, jika kondisi cadaver dinyatakan sudah tidak layak untuk diteliti harus dimakamkan sesuai prosedur.
"Dan apabila cadaver sudah tidak dipergunakan lagi harus dimakamkan. Untuk masa penggunaan cadaver tersebut tergantung kondisinya, jika dilihat masih layak bisa digunakan beberapa tahun, tapi jika dilihat sudah tidak bisa diidentifikasi lagi jaringan tubuhnya ya sudah tidak bisa digunakan," pungkasnya.
Anggota DPRD Sumut akan Panggil Pihak Unpri
Di sisi lain, Anggota DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto menyebut pihaknya akan memanggil pihak Universitas Prima Indonesia (Unpri) untuk memberikan keterangan terkait penemuan 5 mayat di dalam kampus. Menurut Hendro, sudah selayaknya pihak kampus memberi keterangan agar publik tidak bertanya-tanya terkait kejadian tersebut.
"Kami akan memanggil pihak kampus dan aparat, apasih yang sebenarnya terjadi? Karena ini jadi pertanyaa oleh publik menduga ini dan itu. Kita minta sesegera mungkin diungkapkan ke publik," ujar Hendro, Rabu (13/12/2023).
Hendro juga meminta Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perhatian dan melakukan investigasi terkait kasus ini.
"Karena ini di wilayah universitas, ini masuk dalam lingkup pendidikan. Harus jadi perhatian oleh Kemendikbudristek agar bisa diketahui secara detil," katanya.
Dikatakannya, jika memang ada temuan terkait Unpri menghalangi penyelidikan, Hendro mengusulkan agar izin Unpri dicabut untuk sementara waktu. "Usulan kita kalau memang ada ditemukan secara sengaja dugaan untuk menghalang-halangi proses penyelidikan pihak kementerian harus bertindak, apakah mencabut izin kampus sementara," ungkapnya.
Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku mendapat informasi terkait adanya upaya pihak universitas menghalang-halangi penyelidikan. Pihaknya meminta agar Unpri kooperatif dan terbuka menyampaikan soal penemuan mayat itu.
"Kami mendengar bahwa ada dugaan pihak kampus menghalang-halangi penyelidikan, ini juga harus diusut tuntas karena ada dugaan kita tidak kooperatif, apa maksud oknum pihak kampus menghalang-halangi pihak aparat untuk melakukan penyelidikan, kita mendorong Unpri harus terbuka sampaikan apa yang terjadi," pungkasnya.
Sama halnya dengan Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Meryl Rouli Saragih mengatakan, Polrestabaes Medan harus mengusut tuntas kasus dugaan penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Jalan Sampul, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
"Terkait video viral yang awalnya ada mayat di lantai 9 kampus UNPRI. Kemudian saat polisi cek TKP ternyata ditemukan 5 mayat tanpa identitas. Ini akan menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat. Sehingga polisi harus bergerak cepat mengusut tuntas," ujar Meryl Saragih, Rabu (13/12/2023).
Anggota Komisi A DPRD Sumut ini menyampaikan, polisi harus membuka fakta perihal dugaan penemuan mayat tersebut. Agar kasus ini terang berderan dan tidak menjadi isu liar yang tidak baik.
"Tentu polisi lebih tahu mengidentifikasinya. Polisi harus amankan CCTV yang ada di sekitar kampus. TKP tidak boleh dibersihkan karena bisa termasuk obstruction of justice. Dugaan penemuan mayat di dunia pendidikan ini bisa tercoreng karena menjadi simpang siur di masyarakat," katanya.
Lebih lanjut ia bilang Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi harus memerintahkan Ditrimum Polda Sumut untuk membentuk tim.
Dan, membuka fakta-fakta kasus penemuan mayat tersebut.
"Jangan ada menutupi dan jangan ada yang coba menghalangi terkait penemuan mayat ini. Harus dibuka seterang benderangnya agar tidak ada berita yang simpang siur. Saya yakin Kapolda akan bekerja secara objektif dan profesional dalam mengungkap fakta ini," ujarnya.
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini mengungkapkan, mengawasi dan mengawal penemuan sejumlah mayat ini.
Agar proses pengungkapkan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
"Tentunya juga pihak kampus UNPRI harus membuat klarifikasi secepat mungkin. Karena setelah video itu beredar dan digeledah pihak kepolisian kemarin, kembali beredar pernyataan klarifikasi dari pihak perekam yang mengaku mayat itu adalah manekin. Makanya, pernyataan resmi dari Unpri sangat penting," kata Meryl.
Peraturan Menkes RI Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.
Pasal 18
(1) Mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya dapat langsung dimanfaatkan untuk donor organ, jaringan dan sel.
(2) Pemanfaatan organ, jaringan, dan/atau sel dari mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya harus atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya, persetujuan tertulis keluarganya dan/atau persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat.
(3) Persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal tidak diketahui adanya persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya/persetujuan tertulis keluarganya tidak dimungkinkan.
(4) Dalam hal mayat tersebut berhubungan dengan perkara pidana, pemanfaatan organ dari mayat hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan mayat yang berkaitan dengan perkara selesai.
(5) Pemanfaatan organ dari mayat harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pengambilan organ dari donor kadaver hanya dilakukan segera setelah calon donor kadaver dinyatakan mati batang otak.
(2) Sebelum pengambilan organ dari donor kadaver sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh persetujuan dari keluarga terdekat donor lebih dahulu.
Harus Dikubur
Apabila Kadaver sudah berusia lebih dari 5 tahun, maka akan dikuburkan secara layak sebagai bentuk penghormatan telah membantu pendidikan kedokteran.
(cr11/cr26/cr14/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.