Berita Sumut
PVMBG Masih Tetapkan Status Waspada Gunung Sinabung, Masyarakat Diimbau tak Masuki Zona Merah
Berdasarkan surat keputusan PVMBG, diketahui jika aktivitas Gunung Sinabung sampai saat ini masih fluktuatif.
Penulis: Muhammad Nasrul |
PVMBG Masih Tetapkan Status Waspada Gunung Sinabung, Masyarakat Diimbau Tidak Masuki Zona Merah
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), masih menetapkan status Gunung Sinabung masih di level II atau waspada.
Hal ini berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh PVMBG belum lama ini, terhadap aktivitas Gunung Sinabung yang dievaluasi setiap bulannya.
Berdasarkan keterangan dari petugas pengamat Gunung Sinabung Panca Praygia Perangin-Angin, setiap bulannya pihaknya dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Sinabung rutin melakukan pencatatan.
Dari hasil pencatatan, selanjutnya PVMBG mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi tentang status Gunung Sinabung.
"Dari hasil pencatatan aktivitas yang kita lakukan secara rutin, selanjutnya pusat kembali mengeluarkan rekomendasi. Dari hasil pencatatan sebulan terkahir, PVMBG merekomendasikan jika status Gunung Sinabung tetap waspada," ujar Panca, kemarin, Rabu (13/12/2023).
Berdasarkan surat keputusan PVMBG, diketahui jika aktivitas Gunung Sinabung sampai saat ini masih fluktuatif.
Dimana, selama bulan November kemarin di periode 16 hingga 30 November total aktivitas Gunung Sinabung tercatat mengalami 11 kali gempa vulkanik dalam.
Selanjutnya, 52 kali mengalami gempa hembusan, dua kali harmonik, satu kali gempa low frekuensi.
Kemudian, delapan kali gempa tornillo, 24 kali terjadi gempa hybrid, 10 kali gempa tektonik lokal, 36 kali gempa tektonik jauh, dan dua kali gempa banjir laharan.
"Berdasarkan catatan ini, aktivitas Gunung Sinabung cenderung normal. Namun, potensi terjadinya erupsi atau laharan masih ada, apalagi ini musim hujan," ucapnya.
Dengan kondisi ini, Panca menjelaskan pihaknya juga masih mengeluarkan rekomendasi adanya zona merah atau zona larangan masyarakat melakukan aktivitas.
Dimana, zona merah yang telah ditetapkan di radius 3 KM dari puncak gunung di lingkaran Sinabung, dan 4,5 KM di sektoral selatan hingga timur.
Selain menghimbau masyarakat tidak memasuki zona merah, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai aliran sungai yang berhulu di kaki Gunung Sinabung.
Terlebih saat musim hujan sekarang ini, ditakutkan tingginya curah hujan akan mengakibatkan banjir lahar dingin. (mns/tribun-medan.com)
Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender |
![]() |
---|
Resmi Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Awal Mula Kecelakaan di Jalan Lintas Medan-Sidikalang, Pengendara Vixion Tewas di Tempat |
![]() |
---|
BERITA BOBBY NASUTION - KPK Siap Hadirkan Gubernur Sumut di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.