narkoba

Seorang Pria di Tanjungbalai Diamankan dengan Barang Bukti 2 Kg Ganja Kering

Satuan reserse narkoba polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial RZ (31) warga Jalan Sipori-pori yang miliki 2 kg ganja.

Seorang Pria di Tanjungbalai Diamankan dengan Barang Bukti 2 Kg Ganja Kering

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satuan reserse narkoba polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial RZ (31) warga Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

RZ diamankan di rumahnya bersama tiga paket ganja kering di rumahnya, Senin (11/12/2023) lalu.

Dalam video yang Terima tribun-medan.com, tersangka sempat mengaku bahwa tanaman tersebut bukan miliknya.

Namun setelah petugas menggeledah rumahnya, tersangka tidak berkutik dan langsung dan langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai.

"Kami amankan satu orang tersangka RZ bersama tiga paket ganja dengan berat dua kilogram," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (14/12/2023).

Katanya, RZ sudah melakukan aksinya tersebut dua bulan terakhir dan meraup keuntungan setiap melakukan transaksi.

"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 112 dengan ancaman pidana seumur hidup dan pidana mati," jelasnya.

Sementara, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan dua kilogram ganja tersebut.

Petugas masih mengincar bansar besar yang nekat menjual narkotika jenis ganja di Kota Tanjungbalai.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved