Pencurian di Rumah Mewah
UMBAR CERITA SEDANG LIBURAN, Rumah Mewah di Medan Dibobol Kawanan Maling Kerugian 1 Miliar
Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) sebagai tersangka utama atau otak kejahatan, beserta istrinya
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Hal ini dilihat korban melalui rekaman kamera CCTV yang ada di rumah.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Delitua.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku di kediamannya pada Jumat (8/12/2023) lalu.
Kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta pecahan 100 Ringgit Malaysia, 1 mobil Angkutan Umum 08 berwarna kuning nomor polisi BK 1058 GR, 4 buah handphone berbagai merek, satu set tempat tidur, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang perlengkapan rumah tangga.
Kemudian ada 6 sepeda motor, satu kalung emas serta satu buah cincin emas putih.
Barang-barang ini diduga dibeli para tersangka dari uang hasil pencurian rumah milik korban SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.
"Iya. Uangnya dibelikan barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut,"ungkapnya.
(Cr25/ tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.