Berita Viral
Beda Respons Mahfud MD dan Kompolnas Soal Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri
Beginilah beda respons Menkopolhukam Mahfud MD dan Kompolnas soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencur
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah beda respons Menkopolhukam Mahfud MD dan Kompolnas soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai lawan pencuri.
Adapun kasus peternak kambing Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencuri mengundang simpati publik.
Kasus peternak kambing jadi tersangka usai lawan pencuri ini juga jadi sorotan Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.
“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud dilansir Tribun-Medan.com, Jumat (15/12/2023).
Mahfud menguraikan, ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.
Satu, keadaan membela diri. Kedua, keadaan terpaksa.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuturkan, dirinya juga pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.
Usai peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.
“Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.
“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.