Berita Viral

Beda Respons Mahfud MD dan Kompolnas Soal Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Beginilah beda respons Menkopolhukam Mahfud MD dan Kompolnas soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencur

KOLASE/TRIBUN MEDAN
beda respons Menkopolhukam Mahfud MD dan Kompolnas soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai lawan pencuri. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah beda respons Menkopolhukam Mahfud MD dan Kompolnas soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai lawan pencuri.

Adapun kasus peternak kambing Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencuri mengundang simpati publik.

Kasus peternak kambing jadi tersangka usai lawan pencuri ini juga jadi sorotan Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud dilansir Tribun-Medan.com, Jumat (15/12/2023).

Mahfud menguraikan, ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.

Satu, keadaan membela diri. Kedua, keadaan terpaksa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuturkan, dirinya juga pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.

Usai peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.

MENOHOK! Mahfud MD Sebut Peternak Kambing yang Lawan Maling Tak Bisa Dipidana
MENOHOK! Mahfud MD Sebut Peternak Kambing yang Lawan Maling Tak Bisa Dipidana (Tribun Medan)

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.

“Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved