Berita Viral

Beda Respons Mahfud MD dan Kompolnas Soal Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Beginilah beda respons Menkopolhukam Mahfud MD dan Kompolnas soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencur

KOLASE/TRIBUN MEDAN
beda respons Menkopolhukam Mahfud MD dan Kompolnas soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai lawan pencuri. 

Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

“Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa,” kata Mahfud.

“Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” imbuhnya.

Baca juga: SOSOK Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Sempat Dimintai Rp50 Juta

Baca juga: MENOHOK! Mahfud MD Sebut Peternak Kambing yang Lawan Maling Tak Bisa Dipidana

Kompolnas: Harus Diproses Hingga Persidangan

Disisi lain berbeda dengan reaksi Mahfud MD, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.

Pasalnya, hanya hakim yang bisa memutuskan apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.

"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky dilansir dari Kompas.com.

"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.

Karena itu, Poengky meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut untuk bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.

Dengan begitu, hakim bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.

Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.

Baca juga: ISTRI Hamka yang Tak Lapor Suami dan Anak Membusuk di Koja Alami Gangguan Jiwa, Polisi Tutup Kasus

Baca juga: Telepon tak Dijawab Pacar, Wanita di Ponorogo Guling-guling di Pinggir Jalan, Nangis Banting Helm

ALASAN Peternak di Banten Ditahan dan Dijadikan Tersangka

Inilah alasan dan penjelasan terkait penetapan peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri.

Adapun seorang peternak Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri dan lawan pencuri kambing yang ia jaga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved