Breaking News

Berita Viral

PILU! Ibu di Jember Dibunuh Anak Bersama Pacarnya, Diduga Tak Direstui dan Ingin Kuasai Harta

Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Hasiya (60) lantaran tidak direstui menikah.

Editor: Satia
Tribunjatim
Anak dan Pacar serta teman ditangkap usai membunuh seorang ibu 

Bahkan, kedua tersangka ini sepakat melakukan tindakan itu.

"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.

Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan, untuk menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.

Baca juga: AYAH Ammar Zoni Lagi Drop, Keluarga Mati-matian Rahasiakan Sang Anak Ditangkap Kasus Narkoba Lagi

"Karena AW yang juga teman korban.

Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat lagi.

Selain itu, mereka berdua ingin menguasai harta Hasiya.

Wanita itu punya rumah dan sawah hasil kerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kronologi kejadian

Ketiga tersangka tersebut menyusun strategi, untuk mencari lokasi untuk membunuh korban.

Baca juga: AYAH Ammar Zoni Lagi Drop, Keluarga Mati-matian Rahasiakan Sang Anak Ditangkap Kasus Narkoba Lagi

"Diawali AW menjemput korban di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan.

Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa korban.

"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban.

Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " ucap Mantan Kapolres Jombang ini.

Baca juga: Sudah Berbasis Online, Bawaslu Pakpak Bharat Minta Panwaslu Kecamatan Laporan Pencegahan Cepat

Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved