Berita Viral

TAMPANG Dua Suami yang Jual Istrinya via MiChat, Patok Tarif Rp250 Ribu Sekali Kencan

Inilah tampang dua suami yang jual istrinya via MiChat lalu dijajakan di sebuah penginapan di Malang. Keduanya mematok tarif Rp250 ribu dan uang

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Inilah tampang dua suami yang jual istrinya via MiChat lalu dijajakan di sebuah penginapan di Malang. 

Adiyta Putra (22), warga asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga memperdagangkan istri sahnya, ISW (20), warga Kabupaten Blitar, kepada pria hidung belang.

Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.

Baca juga: Badai Matahari Diprediksi Hantam Bumi Akhir 2023, Ini Dampaknya, Mati Listrik dan Kiamat Internet?

Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Usai Ungkap Diminta Stop Kasus E-KTP, Begini Respon Jokowi

Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).

Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.

"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen."

"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.

Iptu Khoirul Mustofa juga mengatakan modus yang dilakukan Adiyta sama dengan Fajri, yakni menawarkan istrinya melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan nama akun Konyel dan Vivi Gemoy.

"Adiyta mematok tarif Rp 250 hingga Rp 400.000 setiap sekali layanan seksual istrinya. Kemudian hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara," pungkas Khoirul.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved