Berita Viral

TAMPANG Suami di Sidoarjo Pukul Kepala Istri Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas Gegara Kesal Diomeli

Inilah tampang suami di Sidoarjo bernama Riyadi (51) yang memukul kepala istrinya pakai tabung elpiji hingga tewas gegara kesal diomeli baru pulang ke

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Inilah tampang suami di Sidoarjo bernama Riyadi (51) yang memukul kepala istrinya pakai tabung elpiji hingga tewas. 

Kemudian timbul ide untuk merekayasa peristiwa tersebut, dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh. 

Dari situ pelaku kemudian mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan.

Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.

Supaya seolah-olah telah terjadi perampokan di rumahnya. 

Kemudian Riyadi mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh.

Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.

Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Hasilnya, tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban. 

Baca juga: Pecah Tangis Ammar Zoni saat dengar Reaksi Kecewa Irish Bella di Telepon, Nyesal Buat Istri Kecewa

Baca juga: Catat Tanggalnya! Exclusive Launch ERHA Acneact Trial Kit Hadir di Shopee Finest!

Selain itu, hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak. 

Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah. 

Kepada polisi, tersangka pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.

Pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi. 

Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 


 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved