Berita Viral

TRAGIS! Istri di Cilegon Tewas Dianiaya Suami yang Mabuk Berat, Sempat Ancam Bunuh Warga

Kapolsek Cibeber Iptu Atep Mulyana mengatakan, usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku sempat mengamuk di sekitar pemukiman.

Editor: Satia
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi Suami Bunuh Istri. (Kompas) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Tragis, istri di Kota Cilegon, Banten, dibunuh suaminya sendiri.

Diketahui, korban berinisial AA (48) dan pelaku masih AM yang masih berusia 24 tahun.

Pembunuhan sadis itu tepatnya terjadi di lapak tambal bannya, Lingkungan Curug Grotan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Peristiwa pembunuhan yang belum diketahui motifnya itu terjadi pada Rabu (13/12/2023) pukul 20.30 WIB.

Baca juga: SOSOK Mayjen TNI Izak Pangemanan Angkat Bicara Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Merthens

Kapolsek Cibeber Iptu Atep Mulyana mengatakan, usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku sempat mengamuk di sekitar pemukiman.

Diketahui, saat itu AM mengamuk karena dalam pengaruh alkohol.

Saat itu, kata Atep, pelaku sempat mengancam membunuh warga yang berani menghentikan aksinya.

Akhirnya AM berhasil diamankan setelah warga menghubungi pemilik lapak tambal ban bernama Frenky.

"Pelaku kemudian dibawa ke lapak tambal bannya, warga kaget saat masuk melihat ada seorang wanita tergeletak di atas bale kayu," kata Atep melalui keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Telepon tak Dijawab Pacar, Wanita di Ponorogo Guling-guling di Pinggir Jalan, Nangis Banting Helm

Saat itu kondisi AA penuh dengan luka, kemudian dibawa ke RSUD Kota Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik.

Sedangkan terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk dimintai keterangannya, dan kondisinya stabil.

"Untuk motif dan lain-lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku," ujar Atep.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga menjadi alat untuk menghabisi nyawa istrinya berupa besi dan pisau.

Baca juga: Ajak Jalan-Jalan Konten Kreator, Gojek Perkuat Layanan Hemat di Kota Medan

"Barang bukti yang diamankan ada plat besi panjang pembuka ban berukuran 70 sentimeter, dan pisau kecil bergagang kayu ukuran 27 sentimeter," kata dia.

AM terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved