Berita Viral

CURHAT Pengusaha di Serang Ditipu Oppa-oppa Korea, Rugi Rp350 Juta, Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sosok oppa-oppa Korea tipu pengusaha ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Instagram
CURHAT Pengusaha di Serang Ditipu Oppa-oppa Korea, Rugi Rp350 Juta, Tersangka Tapi Tidak Ditahan 

TRIBUN-MEDAN.com - Curhat pengusaha di Serang ditipu oppa-oppa Korea.

Pengusaha itu pun rugi Rp350 juta sementara pelaku sudah jadi tersangka tapi tidak ditahan.

Beginilah kisah oppa-oppa Korea tipu pengusaha di Serang Banten menggunakan cek kosong senilai Rp 350 juta.

Ilustrasi seorang wanita ditipu
Ilustrasi seorang wanita ditipu (internet)

Meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sosok oppa-oppa Korea tipu pengusaha ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Sosok oppa-oppa korea tipu pengusaha ini merupakan Warga Korea Selatan berinisial YJ.

YJ sendiri merupakan seorang Direktur PT Daekyoung Plantec (DP).

Kini WNA Korea Selatan itu sudah dilimpahkan bersama barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: VIRAL! Pemilik Rental Mobil Temukan Bra Setelah Kendaraannya Disewa, Syok Pegang Cairan Putih

"Perkaranya sudah tahap dua pada hari ini. Iya bener (tersangka) warga negara Korea dengan kasus penipuan Rp 350 juta cek kosong," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Herlia mengatakan, YJ tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 karena dinilai kooperatif.

Sebelum jadi tersangka, lanjut Herlia, penyidik sudah memberikan ruang mediasi antara keduanya belah pihak antara terlapor Direktur PT DP dengan terlapor Direktur PT PMJ.

Ilustrasi: Kisah Oppa-Oppa Korea Tipu Pengusaha di Serang Pakai Cek Kosong, Kini Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Ilustrasi: Kisah Oppa-Oppa Korea Tipu Pengusaha di Serang Pakai Cek Kosong, Kini Tersangka Tapi Tidak Ditahan (suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Namun, upaya mediasi tak kunjung terlaksana sehingga penyidik memutuskan melanjutkan perkara ini.

"Kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi, ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah. Ya sudah kita lanjutkan perkaranya," ujar Herlia.

Penyidik menjerat YJ dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Perwakilan PT Pematang Jaya Makmur (PMJ), Meida Hartawan mengatakan, pada tahun 2020 perusahaannya melakukan kerja sama pekerjaan kontruksi dengan PT Daekyoung Plantec.

Baca juga: Viral Sekolah Wajibkan Siswa Jalani Tes Kehamilan sebelum dan Sesudah PKL, Ini Alasannya

Kesepakatan antara kedua perusahaan akan bekerjasama membiayai proyek di wilayah Kota Cilegon, Banten, dengan nilai Rp1,9 miliar.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved