Berita Viral
CURHAT Pengusaha di Serang Ditipu Oppa-oppa Korea, Rugi Rp350 Juta, Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sosok oppa-oppa Korea tipu pengusaha ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Namun setelah penyelesaian pekerjaan, masih ada sisa pembayaran oleh PT Daekyoung Plantec yang belum dituntaskan.
"Pada bulan April 2020, kami menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta," kata Media kepada wartawan di Kota Serang.
Akan tetapi, cek tersebut ternyata kosong saat akan dilakukan pencairan oleh Direktur PT PMJ Mario Ferdi di Hana Bank Cabang Kota Cilegon.

Akhirnya, Mario meminta dan menunggu itikad baik pelunasan sisa pembayaran proyek yang telah selesai dikerjakan.
"Sudah dilakukan somasi tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya," ujar Media.
Pada akhirnya, Mario memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan ke Polda Banten pada 15 Juni 2022.
Kini, perkara tersebut masih bergulir dan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Serang
"Harapan kita penegakkan hukum jalan, dia kan (YJ) warga negara asing. Seharusnya bisa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau pun mengulangi perbuatannya," pungkas dia.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.