Berita Viral
FAKTA-FAKTA Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Maling, Kronologi hingga Akhirnya Dibebaskan
Berikut fakta-fakta peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri mulai dari kronologi hingga akhi
Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya. Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Baca juga: Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Akhirnya Dibebaskan, Tapi Kini Sakit-sakitan
Baca juga: Nasib Muhyani Akhirnya Dibebaskan Kasus Bunuh Pencuri Kambing, Tak Layak Diadili, Ini Alasannya
5. Muhyani Akhirnya Dibebaskan
Adapun kasus peternak kambing terjerat kasus pembunuhan buntut melawan pencuri akhirnya menemui babak akhir.
Muhyani peternak kambing akhirnya dibebaskan.
Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut. Terdakwa pun dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri.
Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas.
Kini nasib peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.
Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.
Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.
"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.
Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.