Berita Viral

Nasib Muhyani Akhirnya Dibebaskan Kasus Bunuh Pencuri Kambing, Tak Layak Diadili, Ini Alasannya

Nasib Muhyani yang dijadikan sebagai tersangka kasus karena melawan hingga membunuh pencuri kambing akhirnya dibebaskan.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri. Muhyani akhirnya dibebaskan 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Muhyani yang dijadikan sebagai tersangka kasus karena melawan hingga membunuh pencuri kambing akhirnya dibebaskan.

Tapi kasihan karena sakit paru-paru yang diderita Muhyani kambuh usai penangguhan penahanannya.

Meski membela diri, Muhyani sempat ditahan polisi karena kasus tersebut.

Baca juga: HASIL LIGA INGGRIS Pekan Ke-17: Tottenham Menang, Sinyal Bahaya Geser Manchester City di Klasemen

 Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023. 

Pelaku pencuri kambingnya tewas tergeletak di tengah sawah lantaran kehabisan darah. 

Baca juga: HASIL LIGA INGGRIS Pekan Ke-17: Tottenham Menang, Sinyal Bahaya Geser Manchester City di Klasemen

Kini Muhyani dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatannya merupakan upaya membela diri.

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: DUDUK PERKARA 6 Mahasiswa Unpri Dicari Polisi Bilang Boneka Bukan Mayat, CCTV hingga TKP Dibersihkan

Baca juga: Update Gempa Tegal Kerusakan Bangunan, BMKG Ungkap Tanda-tanda sejak 12 Desember

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved