Berita Viral

Nasib Muhyani Akhirnya Dibebaskan Kasus Bunuh Pencuri Kambing, Tak Layak Diadili, Ini Alasannya

Nasib Muhyani yang dijadikan sebagai tersangka kasus karena melawan hingga membunuh pencuri kambing akhirnya dibebaskan.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri. Muhyani akhirnya dibebaskan 

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani.

Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.

Tak Punya Uang Berobat

Muhyani sudah sempat berobat ke klinik.

Namun, klinik menyarankan agar warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu menjalani rontgen di laboratorium.

Namun, hal itu tak kunjung dilakukan karena keterbatasan biaya.

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban SKB CPNS Guru 2023, 4 Jenis Kompetensi

Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa peternak kambing itu kembali ke rumah.

"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya, Rp 175.000 bayarnya. Suruh rontgen, tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.

Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah. Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Dikutip dari WartaKotalive.comI

kuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Baca juga: DUDUK PERKARA 6 Mahasiswa Unpri Dicari Polisi Bilang Boneka Bukan Mayat, CCTV hingga TKP Dibersihkan

Baca juga: Update Gempa Tegal Kerusakan Bangunan, BMKG Ungkap Tanda-tanda sejak 12 Desember

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved