Berita Viral

Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Akhirnya Dibebaskan, Tapi Kini Sakit-sakitan

Peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri akhirnya dibebaskan. Namun kini kondisinya mengalami

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri. Kini, akhirnya dibebaskan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri akhirnya dibebaskan.

Adapun kasus peternak kambing terjerat kasus pembunuhan buntut melawan pencuri akhirnya menemui babak akhir.

Muhyani peternak kambing akhirnya dibebaskan.

Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut. Terdakwa pun dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri.

Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas.

Kini nasib peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.

Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023. 
Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023.  (HO)

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved