Berita Viral

Peternak Kambing Bunuh Pencuri Jadi Tersangka Dibebaskan Jaksa,Begini Respons Polisi yang Suruh Lari

Kasus Muhyani (58) peternak kambing yang bunuh pencuri jadi tersangka diberhentikan, begini respons polisi yang jadikan tersangka dan suruh lari

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kasus Muhyani (58) peternak kambing yang bunuh pencuri jadi tersangka diberhentikan, begini respons polisi yang suruh lari. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus Muhyani (58) peternak kambing yang bunuh pencuri jadi tersangka diberhentikan, begini respons polisi yang suruh lari.

Adapun terkini kasus Muhyani peternak kambing dibebaskan Kejaksaan Negeri Serang.

Beginilah respons kepolisian yang menetapkan Muhyani jadi tersangka dan ditahan.

Disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menyerahkan sepenuhnya kasus Muhyani (58) kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Polisi sebelumnya menetapkan sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing atas nama Waldi itu.

Sofwan Hermanto sebelumnya mengatakan Muhyani tepat jadi tersangka karena dia punya kesempatan lari alih-alih membunuh korban.

Kini, kasus tersebut telah dihentikan. 

"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan, Jumat (15/12/2023) malam.

Baca juga: SOSOK Maarten Paes, Calon Pemain Naturaliasasi Timnas Indonesia, Pernah Duel Lawan Messi di MLS

Baca juga: KRONOLOGI Dugaan Penculikan Anak Kedua Aktor Attila Syach, Diseret Masuk ke Mobil, Lebih dari Sekali

Disisi lain, sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Serang menghentikan kasus yang menjerat Muhyani.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menyampaikan, bahwa Kejari Serang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), saat ekspose (gelar perkara) di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa (dari Kejari Serang,-red) dengan kami (Kejati Banten,-red) juga, bahwa sesuai pasal 49 ayat 1 kuhp tidak dapat dipidana atau noodweer, pembelaan terpaksa," ujarnya kepada awak media saat di kantor Kejati Banten.

Kata Didik, dalam pasal itu dijelaskan bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.Karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Didik menyebut, dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.

Sehingga menurut hukum, kata Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Untuk itu, setelah dilakukannya ekspose atau gelar perkara semalam, pihaknya telah mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut kini telah dihentikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved