Berita Viral
Peternak Kambing Bunuh Pencuri Jadi Tersangka Dibebaskan Jaksa,Begini Respons Polisi yang Suruh Lari
Kasus Muhyani (58) peternak kambing yang bunuh pencuri jadi tersangka diberhentikan, begini respons polisi yang jadikan tersangka dan suruh lari
TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus Muhyani (58) peternak kambing yang bunuh pencuri jadi tersangka diberhentikan, begini respons polisi yang suruh lari.
Adapun terkini kasus Muhyani peternak kambing dibebaskan Kejaksaan Negeri Serang.
Beginilah respons kepolisian yang menetapkan Muhyani jadi tersangka dan ditahan.
Disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menyerahkan sepenuhnya kasus Muhyani (58) kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Polisi sebelumnya menetapkan sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing atas nama Waldi itu.
Sofwan Hermanto sebelumnya mengatakan Muhyani tepat jadi tersangka karena dia punya kesempatan lari alih-alih membunuh korban.
Kini, kasus tersebut telah dihentikan.
"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan, Jumat (15/12/2023) malam.
Baca juga: SOSOK Maarten Paes, Calon Pemain Naturaliasasi Timnas Indonesia, Pernah Duel Lawan Messi di MLS
Baca juga: KRONOLOGI Dugaan Penculikan Anak Kedua Aktor Attila Syach, Diseret Masuk ke Mobil, Lebih dari Sekali
Disisi lain, sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Serang menghentikan kasus yang menjerat Muhyani.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menyampaikan, bahwa Kejari Serang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), saat ekspose (gelar perkara) di Kejaksaan Tinggi Banten.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa (dari Kejari Serang,-red) dengan kami (Kejati Banten,-red) juga, bahwa sesuai pasal 49 ayat 1 kuhp tidak dapat dipidana atau noodweer, pembelaan terpaksa," ujarnya kepada awak media saat di kantor Kejati Banten.
Kata Didik, dalam pasal itu dijelaskan bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.Karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
Didik menyebut, dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.
Sehingga menurut hukum, kata Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Untuk itu, setelah dilakukannya ekspose atau gelar perkara semalam, pihaknya telah mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut kini telah dihentikan.
Hal itu dilakukan setelah dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) oleh Kejari Serang.
"Jadi berdasarkan pasal itu, juga sesuai pasal 139 KUHP, kita nyatakan perkara itu close dan tidak kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.

Saat disinggung apakah Muhyani telah dinyatakan bebas murni dari perkara tersebut.
Didik menerangkan bahwa dalam kasus itu Muhyani bukan disebut bebas murni, lantaran perkaranya belum masuk ke tahap penuntutan.
"Bukan bebas murni, karena belum ke tahap penuntutan. Jadi jaksa itu, dapat menentukan layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
"Karena setelah kita kaji berdasarkan pasal 49 ayat 1 kuhp bahwa ternyata ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan, maka kita keluarkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan," sambungnya.
Dengan begitu, Didik menegaskan bahwa pihaknya telah menutup kasus perkara tersebut.
"Jadi dia bukan lagi bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara itu, bukan terdakwa dia, karena perkara belum kita limpahkan, sehingga dia tidak lagi menyandang status terdakwa ataupun tersangka," tandasnya.
Baca juga: RESMI Ibrahimovic Comeback ke AC Milan, Bawa Mental Juara, Satu Pemain Ini Paling Bahagia
Baca juga: Deretan Fakta Liana TKW Dijemput Panti Jompo, Harta Dihabiskan Anak Angkat, Pernah Dibantu Uya Kuya
Polisi: Harusnya Kabur
Sebelumnya, inilah alasan dan penjelasan terkait penetapan peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri.
Adapun seorang peternak Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri dan lawan pencuri kambing yang ia jaga.
Peternak Muhyani ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pencuri bernama Waldi yang tewas usai membela dirinya.
Terkait hal ini, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.
Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.
"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia.
Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan. Namun, proses hukum terus berjalan.
Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.
Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.