Berita Viral
USAI Viral, Muhyani yang Sudah Jadi Tersangka Gegara Bunuh Pencuri Kambing Kini Dibebaskan:Bela Diri
Pria yang sempat ditetapkan tersangka ditahan lantaran membunuh pencuri kambing kini dibebaskan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pria yang sempat ditetapkan tersangka ditahan lantaran membunuh pencuri kambing kini dibebaskan.
Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023.
Pelaku pencuri kambingnya tewas tergeletak di tengah sawah lantaran kehabisan darah.
Kini Muhyani dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatannya merupakan upaya membela diri.
Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.
"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: DUDUK PERKARA 6 Mahasiswa Unpri Dicari Polisi Bilang Boneka Bukan Mayat, CCTV hingga TKP Dibersihkan
Baca juga: Update Gempa Tegal Kerusakan Bangunan, BMKG Ungkap Tanda-tanda sejak 12 Desember
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.
Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.
Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.
"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.
Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.
"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.
Sebagai informasi, peristiwa yang sebelumnya diperkarakan ini terjadi pada Jumat (23/2/2023). Saat itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya.
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani yang kebetulan membawa gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Laporan Palsu Uang Nikah Digasak Maling
Ada saja ide aneh yang dilakukan seseorang untuk mencari keuntungan, bahkan nekat menipu aparat kepolisian untuk melancarkan aksinya.
Bukannya mendapatkan keuntungan, yang ada menimbulkan masalah baru yang akhirnya akan merugikan diri sendiri.
Seperti yang dilakukan oleh seorang pria 29 tahun ini.
Ia nekat membuat laporan palsu ke polisi soal kasus pencurian yang dialaminya.
Bagaimana kisah lengkapnya, apa yang sebenarnya terjadi? Yuk Simak!
Dilansir dari The Taigher Jumat (16/12/2023) seorang pria asal Thailand bernama Nattapon Tormee pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kasus pencurian.
Disana, ia bercerita jika dirinya baru saja kehilangan uang total 700 ribu baht atau sekira Rp 300 juta.
Dia mengajukan laporan pengaduannya ke Kantor Polisi Mueang Khon Kaen pada 13 Desember 2023 lalu.
Nattapon mengatakan kaca jendela mobilnya pecah dan uang yang ada di dalam mobil raib.
Sejatinya, uang ratusan juta rupiah itu akan dipergunakan untuk biaya dan mahar pernikahannya.
Barang yang disebutnya telah dicuri adalah uang tunai sebesar 500 ribu baht dan kalung emas senilah 200 baht.
Kronologinya, Nattapon kala itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Di tengah perjalanan, dia merasa lapar dan niat mampir dulu untuk membeli makan.
Nattapon beli makanan di pasar terdekat.
Setelah makan, dia menemukan kaca jendela mobilnya pecah dan harta di dalamnya juga hilang.
Cerita Nattapon, uang itu didapatnya dari menggadaikan mobilnya yang lain.
Padahal pernikahannya akan segera di laksanakan di akhir Desember 2023 ini.
Mendengar kisah kronologi yang diutarakan Nattapon, polisi lantas tak langsung percaya begitu saja.
Pihak kepolisian langsung mengecek CCTV yang mengarah ke tempat parkir pasar tempat mobil Nattapon kala itu.
Dari rekaman yang ada, polisi tidak menemukan bukti adanya orang mencurigakan.
Kamera CCTV memang menangkap keberadaan mobil Nattapon.
Tapi tidak ada tanda-tanda ada orang asing yang memecahkan jendela dan melakukan tindak kriminal seperti yang dilaporkan oleh Nattapon.
Petugas lalu menginterogasi Nattapon secara ekstentif hingga pada akhirnya pria itu mengakui kejadian sebenarnya.
Nattapon ternyata sengaja mengarang cerita karena dia benar-benar tidak punya uang untuk biaya pernikahan.
Dia mengakui dirinya sendirilah yang memecahkan jendela mobil memakai kunci mobil.
Modusnya mengarang cerita ini adalah mungkin pacar dan keluarga pacarnya itu bisa mengerti jika Nattapon baru saja kehilangan uang.
Jadi dia tidak usah repot-repot membiayai pernikahannya itu.
Padahal faktanya, Nattapon justru terlilit utang dalam jumlah besar.
Utang itulah yang lalu menghambat kemampuannya untuk membiayai pernikahan.
Dia mengakui dirinya sendirilah yang memecahkan jendela mobil memakai kunci mobil.
Tindangan Nattapon ini dapat dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga 40 ribu baht.
Baca juga: DUDUK PERKARA 6 Mahasiswa Unpri Dicari Polisi Bilang Boneka Bukan Mayat, CCTV hingga TKP Dibersihkan
Baca juga: Update Gempa Tegal Kerusakan Bangunan, BMKG Ungkap Tanda-tanda sejak 12 Desember
(*/tribun- medan.com)
WAPRES Gibran Tak Ikut dalam Pertemuan Prabowo Bersama Pimpinan MPR, DPR, DPD, dan Para Ketum Parpol |
![]() |
---|
Usai Bertemu Ketum Parpol, Prabowo Sebut Tunjangan Anggota DPR Dicabut dan Moratorium ke Luar Negeri |
![]() |
---|
AKHIRNYA Ahmad Sahroni Buka Suara Usai Rumahnya Dihancurkan dan Dijarah, Janji Tidak Akan Mengulangi |
![]() |
---|
DIMANA Feby Istri Ahmad Sahroni Saat Rumahnya Dijarah Massa? Keberadaannya Kini Jadi Sorotan |
![]() |
---|
PILU Imron Satpam DPRD Cirebon Usai Sepeda Motornya Ikut Dibakar Massa, Hasil Nabung Bertahun-tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.