Nataru 2024

Jalan Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura Sepanjang 19 Km Dibuka Fungsional Mulai 22 Desember

Jelang Nataru 2024, ruas Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura sepanjang 19,4 kilometer akan dibuka fungsional mulai 22 Desember mendatang.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANIL
Gerbang Tol Kuala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/9/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jelang arus mudik Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024, ruas Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura sepanjang 19,4 kilometer akan dibuka fungsional mulai 22 Desember mendatang.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan telah memeriksa sejumlah jalan tol baik yang sudah selesai maupun yang sedang proses pembangunan.

Untuk jalan tol Binjai-Langsa ruas Kuala Bingai-Tanjung Pura akan difungsionalkan khusus libur panjang Natal dan tahun baru.

Tol sepanjang 19,4 kilometer ini akan difungsikan pada 22 Desember hingga 5 Januari mendatang.

Selain itu, Polda Sumut dan Polres jajaran akan memberlakukan rekayasa lalu lintas jika terjadi kepadatan kendaraan.

Diperkirakan, sejumlah wisatawan akan memadati tempat wisata dalam momen liburan panjang dan akhir tahun.

"Alhamdulillah kemarin sudah kita survei ada jalan tol yang akan difungsikan dan ini akan kita manfaatkan sebaik-baiknya sehingga jalan tol yang bisa difungsikan selama perayaan natal dan tahun baru bisa mengurai kemacetan atau beban Jalan Raya sehingga kepadatannya bisa kita kelola," kata Agung.


Sebelumnya, Project Director Jalan Tol untuk Binjai-Pangkalan Brandan, PT Hutama Karya (HK) Hestu Budi mengatakan sejumlah ruas jalan tol yang saat ini dalam masa penyelesaian pembangunan, akan dibuka secara fungsional pada momen Nataru ini.

"Sekarang kita sedangkan menyiapkan uji laik fungsi supaya jalan tol Seksi Tanjung Pura bisa operasional," ujar Hestu Budi.

Secara keseluruhan, pembangunan ruas Jalan Tol Seksi Tanjung Pura sudah hampir rampung 100 persen.

"Masih sampai Seksi Tanjung Pura saja, yang Seksi Pangkalan Brandan belum. Mudah mudahan sebelum lebaran Idul Adha 2024, Seksi Pangkalan Brandan sudah bisa digunakan minimal fungsional," ujar Hestu.

"Jadi untuk operasinya tergantung dari Polda dan PUPR. Kami hanya menyediakan jalannya. Aturan-aturan pengoperasian keputusan ada di Polda dan PUPR," sambungnya.

(*/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved