Penemuan Mayat di Unpri

Polisi Cari Enam Mahasiswa Unpri yang Dilaporkan karena Diduga Sebarkan Hoaks soal Temuan Mayat

Enam pria yang mengaku sebagai mahasiswa Universitas Prima Indonesia, dilaporkan ke Polrestabes Medan.

TRIBUN-MEDAN/TIKTOK @yuhuyy_09
Tampang keenam mahasiswa Unpri memberikan klarifikasi soal adanya dua mayat di lantai 9. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam pria yang mengaku sebagai mahasiswa Universitas Prima Indonesia, dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Keenamnya itu dilaporkan oleh Aliansi Advokat Sitop Hoaks karena dianggap bikin kegaduhan dan diduga menyebarkan hoaks.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini pihaknya telah menerima laporan tersebut dan masih dalam penyelidikan.

"Laporannya sudah kami terima sekarang tim penyelidik sedang menindaklanjutinya," kata Fathir kepada Tribun-medan, Senin (18/12/2023).

Dikatakannya pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap keenam orang tersebut untuk dimintai keterangannya perihal video yang beredar.

"Itu salah satu yang perlu kita dalami, mereka bilangnya itu boneka. Tapi kenyataannya jenazah, makanya itu kita dalami dan minta klarifikasi sama yang bersangkutan yang bikin video itu," sebutnya.

Sebelumnya, Enam mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan karena dianggap menyebar berita bohong soal mayat di lantai 9 kampus.

Mereka juga dianggap membuat gaduh karena seusai menyebarkan video mayat di dalam boks biru lalu membuat video klarifikasi kalau apa yang mereka rekam dan sebarkan merupakan boneka.

Belakangan, baik Universitas Prima Indonesia dan Polda Sumut menyatakan itu merupakan jenazah manusia alias cadaver atau mayat yang secara resmi diawetkan untuk pembelajaran mahasiswa fakultas kedokteran.

Laporan dilayangkan oleh Fajar, dari aliansi advokat Sitop Hoaks pada Jumat (15/12/2023) malam.

Menurut Fajar, akibat ulah para mahasiswa UNPRI yang diketahui salah satunya bernama Herianto, masyarakat dibuat gaduh.

"Oleh sebab itu dengan dua video yang beredar itu membuat kegaduhan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat. Makanya kita bersama-sama aliansi advokat Sitop hoaks melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan," kata Fajar, dari Aliansi Advokat Sitop Hoaks, Jumat (16/12/2023).

Menurut Fajar, enam Mahasiswi Unpri, perekam dan penyebar sekaligus yang membuat video klarifikasi diyakini melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang informasi elektronik teknologi.

Diketahui, ditengah penyelidikan pihak kepolisian, beredar sebuah rekaman video soal klarifikasi dugaan penemuan dua mayat di lantai 9, Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan.

Amatan tribun-medan, dari video yang diunggah melalui akun Tiktok bernama @yuhuyy_09, pada Selasa (12/12/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved