Berita Viral

FAKTA Baru Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang, Mobil Alphard Ternyata Pakai Pelat Bodong

Mobil Alphard yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam warga ternyata menggunakan pelat palsu alias bodong.

Tayang:
Instagram
FAKTA Baru Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang, Mobil Alphard Ternyata Pakai Pelat Bodong 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru oknum polisi ancam warga di Palembang.

Mobil Alphard yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam warga ternyata menggunakan pelat palsu alias bodong.

Fakta itu diungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono kepada awak media.

Tampang Bripka ED, anggota polisi yang sebelumnya bersikap arogan dan ancam pengendara pakai pisau.
Tampang Bripka ED, anggota polisi yang sebelumnya bersikap arogan dan ancam pengendara pakai pisau. (Sumber: Kolase Tribun Medan)

"Hasil identifikasi memang betul dari pelat kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai peruntukannya, " ujar Harryo, Rabu (20/12/2023).

Diketahui Bripka Edi Purwanto membawa mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED.

Mobil itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban lantaran terlibat saling senggol di jalan.

Baca juga: KRONOLOGI Preman Ngamuk Minta Jatah ke Pedagang Wahidin, Polisi di Mana? Warganet Geram: Borgol aja

Harryo menerangkan, untuk tindaklanjut mengenai pelat nopol palsu yang digunakan pihaknya tidak terlalu memproses sebab pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana pengancamannya.

Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel.

"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur, " sambungnya.

FAKTA Baru Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang, Mobil Alphard Ternyata Pakai Pelat Bodong
FAKTA Baru Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang, Mobil Alphard Ternyata Pakai Pelat Bodong

Atas tindakannya Bripka Edi Purwanto dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " katanya.

Kronologi

Dodi Tisna Amijaya (34) pengendara mobil di Palembang yang diancam oknum polisi menggunakan senjata tajam (sajam) menguraikan kronologi.

Bripka Edi Purwanto melakukan pengancaman dan mengaku memiliki banyak keluarganya yang merupakan anggota polisi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved