Berita Viral

Kapolrestabes Turun Tangan Kasus Bripka Edi Ancam Warga Pakai Sajam, Oknum Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan nasib Bripka Edi Purwanto yang mengancam pengemudi mobil.

HO
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan nasib Bripka Edi Purwanto yang mengancam pengemudi mobil. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan nasib Bripka Edi Purwanto yang mengancam pengemudi mobil.

Bripka Edi mengancam pengemudi mobil dengan senjata tajam di Kota Palembang, Selasa (19/12/2023). 

Video tersebut viral di media sosial. 

Bripka Edi Purwanto merupakan oknum polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, atas tindakannya Bripka Edi Purwanto dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan di bawah lima tahun penjara.

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).

Bripka Edi Purwanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap warga dengan menggunakan sajam.
Bripka Edi Purwanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap warga dengan menggunakan sajam. (Istimewa)

Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Selain itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra ketika dikonfirmasi terkait pria yang mengamuk di Palembang dan melakukan pengancaman menggunakan sajam, membenarkan bila oknum tersebut merupakan anggota Polres Banyuasin.

"Betul, saat ini sedang diproses hukum di Polrestabes Palembang," kata Ferly singkat, Selasa (19/12/2023).

Ferly belum mau berkomentar banyak terkait anggotanya yang mengamuk di Palembang dan melakukan pengancaman menggunakan sajam terhadap pengendara lain.

Viral di Media Sosial

Viral di media sosial seorang pria diancam oleh pengemudi lainnya yakni pria yang mengenakan kaos polo putih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved