Medan Terkini

Pengakuan Eks Pemilik Tanah yang Dibangun Tembok oleh AKBP TS, Sidiq: Saya Dipaksa Tanda Tangan

Mantan pemilik tanah yang telah dibeli keluarga Ayi Fajri dan pihak AKBP TS akhirnya buka suara terkait pembangunan tembok yang menutup akses warga.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ FREDY SANTOSO
M Sidiq, mantan pemilik tanah di Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat diwawancarai, Rabu (20/12/2023). Ia merasa ditipu dan dipaksa untuk menandatangani surat jual beli tanah yang seharusnya diperuntukkan untuk jalan. 

Pada tahun 2022, Juliana Magdalena Pardede juga membeli lahan yang bersebelahan dengan Ayi Fajri dan disepakati sebelah kiri lahan Juliana disisakan untuk jalan umum.

Namun pada tahun 2023 inilah Sidiq diduga dipaksa tandatangan akta notaris jual beli lahan untuk jalan tadi.

"Iya ini tanah saya dulu, yang kanan saya jual sekarang dibuat kontrakan. Yang kiri ini juga sudah dibeli, tapi ini awalnya memang saya buatkan jalan dua meter untuk bakti saya ke orang tua. Saya katakan kepada pembeli yang kiri agar jalan gang tidak usah diganggu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut berpangkat AKBP berinisial TS dituding bertindak semena-mena dengan menembok jalan yang ada di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Karena ulahnya itu warga yang tinggal di area rumah kontrakan pun menjadi terganggu untuk beraktivitas. Sebab ketinggian tembok mencapai 2 meter dan harus menyebrangi tembok apabila ingin keluar dari rumah.

Informasi yang dihimpun peristiwa ini terjadi lantaran oknum AKBP berinisial TS itu terlibat selisih paham dengan pemilik kontrakan.

Pemilik kontrakan, Ayi Fazri dan istrinya Yusmardian Nasution sempat mendatangi Kantor Satpol PP Rabu, (13/12/2023).

Mereka datang untuk meminta kejelasan soal ketegasan Satpol PP dalam masalah ini. Sebab sudah berulang kali dilakukan mediasi namun keluarga AKBP ini tidak mau juga membongkar sendiri tembok yang telah dibangun.

"Tingginya hampir 2 meter panjang temboknya 59. Dibangunnya mulai dari tanggal 13 sampai 26 November lalu. Orang yang tinggal di kontrakan sekarang ya harus lompati temboklah kalau mau keluar. Sudah dijadwalkan kemarin hari Selasa untuk dibongkar sama Satpol PP tapi bisa gagal. Kok bisa gini ada apa?, "ujar Ayi Fajri yang ditemui usai dari kantor Satpol PP.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved