Deli Serdang Terkini

Tembok yang Dibangun Oknum AKBP TS Dirobohkan, Warga Curiga Kenapa Cuma Setengah yang Dihancurkan

SatpolPP Deliserdang menghancurkan tembok yang berdiri di antara dua rumah warga dan menutup akses keluar masuk pemukiman

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - SatpolPP Deliserdang menghancurkan tembok yang berdiri di antara dua rumah warga dan menutup akses keluar masuk pemukiman di kawasan Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Tembok tersebut dibangun oleh oknum Polisi Polda Sumut berpangkat AKBP berinisial TS dan istrinya bernama Juliana Magdalena Pardede, ASN Dinas Kesehatan Pemko Medan.

Tembok sepanjang kurang lebih 50 meter tersebut, berada diantara rumah seorang warga bernama Ayi Fajri dan bangunan yang dijadikan kontrak oleh milik AKBP TS.

Ayi Fajri, juga memiliki beberapa kontrak yang berdiri tempat di belakang rumahnya. Akibat penembokan itu, penghuni kontrakannya kesulitan akses untuk keluar masuk.

Menurut Ayi, tetangganya itu membangun tembok panjang di akses jalan, sejak tanggal 13 dan selesai tanggal 26 November 2023 silam.

Padahal sebelum dibangun tembok, tanah selebar dua meter tersebut telah disepakati kedua belah pihak dan pemilik sebelumnya untuk dijadikan akses jalan.

"Awalnya kita di tahun 2018 membeli tanah dengan ukuran yang kita punya 12 x 59 meter, totalnya semua 650 meter yang kita punya," kata Ayi kepada Tribun-medan, Rabu (20/12/2023).

"Kemudian di SK yang kita miliki, tanah kita itu sebelah berbatasan dengan parit (sebelah kanan) dan jalan dua meter (sebelah kiri), memanjang sampai ke belakang sesuai dengan yang kita punya," lanjutnya.

Lalu, ia menjelaskan di tahun 2021, AKBP TS membeli tanah di sampingnya itu dari Sidiq dengan ukuran 11 x 59 meter.

"Dalam surat tanah kami berdua itu, batas tanah kami itu jalan dua meter yang ditembok itu," sebutnya.

Ayi menyampaikan, kemudian di bulan November 2023, AKBP TS tersebut tiba-tiba mendirikan tembok di akses jalan tersebut yang membuatnya sempat protes.

"Kata dia sudah membeli jalan itu pengakuannya, itu dia membeli melalui istri pemilik awal pak Sidiq," ucapnya.

Katanya, padahal tanah yang dijadikan jalan itu tidak memiliki alas hak untuk di jual lantaran sudah disepakati untuk akses jalan.

Sejak ditembok, para penghuni kontrakannya kesulitan untuk keluar masuk dan harus manjat tembok menggunakan tangga.

Bahkan, sepeda motor penghuni kontrakannya juga harus diangkat agar bisa keluar masuk.

"Kita sudah membuat laporan kepada kepala Dusun, kemudian ke Desa juga sudah, kemudian ke Kecamatan juga sudah,"

Dijelaskannya, pihak pemerintah setempat juga sudah sempat melayangkan surat kepada AKBP TS agar tidak membangun tembok tersebut, namun tidak dihiraukan.

Kemudian, dia pun mengirimkan surat kepada Satpol PP Deliserdang untuk meminta agar tembok tersebut dihancurkan atau dirobohkan.

"Kami layangkan surat ke Satpol-PP, akhirnya ditindaklanjuti sampai akhirnya sampai dengan surat bongkar paksa di tanggal 12 Desember, rupanya gagal," ucapnya.

"Sehingga tanggal 13 Desember, kami tanyakan lagi kenapa tidak di bongkar, sesuai dengan surat yang diedarkan kepada muspika,"

"Kata Satpol-PP ada keluarga daripada AKBP TS yang bertugas di Polda memohon kepada Satpol-PP agar tidak dibongkar paksa," lanjutnya.

Kemudian, karena tidak ada etika baik dari pembangun tembok tersebut Satpol-PP langsung melakukan pembongkaran paksa.

Namun, Ayi mengaku kecewa dengan sikap Satpol-PP yang tidak menghancurkan tembok itu seluruhnya.

Katanya, Satpol-PP Deliserdang hanya menghancurkan tembok sepanjang 29 meter. Padahal, tembok tersebut panjangnya 59 meter.

"Sehingga kami timbul tanda tanya, ada apa kok tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tim Satpol-PP Deliserdang hanya menjalankan pembongkaran sepanjang 29 kalau di surat 59, 7 panjang jalannya," kata Ayi.

"Kalau kita lihat dari fisik yang dikerjakan saat ini ada sekitar 30,7 meter lagi yang belum di bongkar habis," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved