Polres Padang Sidimpuan

Miliki Sabu, Dua Pria Ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di Kelurahan Ujung Padang

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus dua pria masing masing berinisial MHN (20) dan FMH (21) warga Jalan Melati Kelurahan Ujung Pad

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus dua pria masing masing berinisial MHN (20) dan FMH (21) warga Jalan Melati Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/12/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus dua pria masing masing berinisial MHN (20) dan FMH (21) warga Jalan Melati Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/12/2023) malam.

Kasat Reserse Narkoba polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH saat dikonfirmasi. Rabu (20/12/2023) mengatakan, ditangkapnya dua pria berinisial MHN (20) dan FMH (21) yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah di Bakti PU Kelurahan Ujung Padang.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke salah Satu Warung karena kerap digunakan tempat penyalahgunaan Narkotika ” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP jasama kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan melihat dua orang pria dengan gerak gerik mencurigakan dan Saat itu opsnal dan masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial MHN dan FMH yang saat itu sedang duduk diwarung

setelah dilakukan pemeriksaaan kepada dua pria tersebut petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transfaran berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,16 gram berikut 2 bungkus plastik klip transfaran kosong dan 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 3 buah pipe tambahnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna pengembangan lebih lanjut..

 

Kini kedua Pelaku ditetapkan dalam perkara yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya


Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved