Berita Viral

TEGAS! Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, 2 Kali Mangkir Panggilan

Upaya penjemputan paksa ini dilakukan usai mengetahui Firli tidak hadir untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini di Bareskrim Polri

Editor: Satia
HO
Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan dijemput paksa Polda Metro Jaya bilamana pemeriksaan kedua tidak hadir.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Upaya penjemputan paksa ini dilakukan usai mengetahui Firli tidak hadir untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini di Bareskrim Polri.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” ucap Karyoto dilansir dari KOMPAS TV, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Sisternet Hadirkan Beragam Fitur Baru Dorong Perempuan Naik Kelas

Terpisah, Ian Iskandar sebagai Kuasa Hukum Firli Bahuri menjelaskan alasan kliennya tidak hadir di pemeriksaan tersebut.

Dalam keterangannya, dia mengatakan kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada kegiatan yang mendesak.

“Hari ini kan karena ada kegiatan yang sangat urgent yang waktunya bersamaan, jadi beliau tidak bisa hadir, kami kemarin sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung kepada penyidik Polda,” ucap Ian Iskandar.

Ian Iskandar dikonfirmasi urusan apa yang diprioritaskan Firli Bahuri dan dianggap lebih mendesak daripada memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Polda.

Dia enggan mengungkapkan dan mengatakan hal tersebut sudah disampaikan langsung kepada penyidik Polda.

“Pihak Polda sudah kami kasih tahu, jadi ada alasan kegiatan yang bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Ian.

Baca juga: NGERINYA Praktik Aborsi di Kelapa Gading, 20 Janin dalam 2 Bulan Melayang di Tangan Lulusan SMP

Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini.

Pemeriksaan rencananya dilakukan oleh Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Kami (Firli Bahuri diperiksa oleh Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri -red),” kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (20/12/2023).

Namun, Arief tidak mengungkapkan secara detil apa yang akan digali lagi oleh penyidik dari tersangka Firli Bahuri.

Baca juga: Hassanudin Harapkan FKDM Ikut Deteksi Ancaman dan Ganggunan Keamanan: Beri Informasi di Lapangan

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved