Berita Viral

TEGAS! Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, 2 Kali Mangkir Panggilan

Upaya penjemputan paksa ini dilakukan usai mengetahui Firli tidak hadir untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini di Bareskrim Polri

Editor: Satia
HO
Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.  

Ade mengatakan, pemeriksaan Firli yang dijadwalkan akan dilakukan mulai pukul 10,00 WIB di Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB,” kata Ade.

Respon Firli Bahuri Praperadilan Ditolak

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri angkat suara setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan.

Gugatan tersebut atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.

Terkait putusan PN Jaksel, Firli berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Baca juga: Wanita Bakar Rumah Orangtuanya di Deli Serdang, Pelaku Diduga Kesal Tak Diberi Uang Beli Sabusabu

Meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak.

"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Firli Bahuri mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.

"Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya,” ucap purnawiran jenderal polisi bintang tiga itu.

“Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan.”

Baca juga: KETEGASAN KSAD Jenderal Maruli, Evaluasi SOP Ajudan Imbas Mayor Teddy Hadiri Debat Capres

Firli pun meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujar Firli.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (19/12).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved