Viral Medsos

PUNGLI ANGGOTANYA, Kepala Puskesmas Sei Mencirim dr Andriana Sinurat Akan Disanksi Disiplin Berat

dr Andriana Gelda Sinurat saat ini menjabat Kepala Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

|
Editor: AbdiTumanggor
Indra Sipahutar
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dr Andriana Gelda Sinurat. Hal itu setelah Inspektorat melakukan gelar perkara atas tindak lanjut pengaduan sejumlah pegawai Puskesmas pada Kamis (21/12/2023). (Indra Sipahutar) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inspektorat Kabupaten Deli Serdang akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dr Andriana Gelda Sinurat.

Hal itu setelah Inspektorat melakukan gelar perkara atas tindak lanjut pengaduan sejumlah pegawai Puskesmas pada Kamis (21/12/2023).

dr Andriana Gelda Sinurat saat ini menjabat Kepala Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 Andriana Sinurat sempat ramai diperbincangkan kalangan ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang karena mau digulingkan oleh 63 orang pegawainya.

Andriana Sinurat yang baru 5 bulan menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sei Mencirim dituding melakukan pungli terhadap anggotanya dengan besaran variatif.

Selain itu ia juga dituding selalu berkata kasar kepada anggota dengan kalimat-kalimat kotor.

Anggotanya yang tidak tahan dengan kepemimpinannya berulang kali mendatangi Dinas Kesehatan termasuk Kantor Bupati Deli Serdang.

Para pegawainya itu menilai belum pantas yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan karena menganggap tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada anggota.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Mosi Tidak Percaya pada Kepala Puskesmas dr Andriana Sinurat yang Dituding Arogan

Hasil gelar perkara yang dilakukan Inspektorat 

Dari gelar perkara yang dilakukan Inspektorat Deli Serdang bersama dengan Dinas Kesehatan diketahui kalau dr Andriana Gelda Sinurat diyakini terbukti melakukan pungli.

Hal ini setelah mempertimbangkan alat bukti yang disertakan oleh pegawai Puskesmas saat membuat laporan.

Selain bukti rekaman juga ada bukti lain seperti foto-foto dan screenshot hasil percakapan.

"Iya sudah selesai kita gelar perkaranya kita hari ini (Kamis -red).

"Kesimpulannya akan dijatuhkan disiplin berat sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar tim dari Inspektorat Deli Serdang, Alda Windra.

Alda tidak menampik kalau tudingan yang disampaikan oleh para pegawai Puskesmas kepada dr Andriana terbukti khususnya berkaitan dengan pungli.

Karena itu menjadi dasar paling kuat untuk kemudian menjatuhkan hukuman bagi dr Andriana sanksi disiplin berat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved