Berita Viral

Mengaku TNI, Acungkan Pistol Mainan Tuduh Warga di Bandung Pengedar Narkoba, Lalu Rampas HP & Motor

Mengaku anggota TNI, pria berinisial YS (37) tuduh warga di Bandung pengedar narkoba lalu rampas handphone, sepeda motor dan uang

HO
Ilustrasi TNI. Mengaku anggota TNI, pria berinisial YS (37) tuduh warga di Bandung pengedar narkoba lalu rampas handphone dan motor. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Mengaku anggota TNI, pria berinisial YS (37) tuduh warga di Bandung pengedar narkoba lalu rampas handphone dan motor.

Adapun seorang pria berinisial YS mengaku-ngaku jadi anggota TNI dan merampas sepeda motor, handphone dan uang warga di Bandung, Jawa Barat.

Namun syukurnya, aksi TNI gadungan itu tak berlangsung lama.

Sebab dia telah ditangkap oleh Polsek Andir.

YS ditangkap saat sedang beraksi bersama dua rekannya yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban berinisial DS melintas di Jalan Garuda pada 16 November 2023.

Pelaku dan dua rekannya tiba-tiba mencegat korban, menuduhnya sebagai pengedar narkoba, dan menodongkan senjata api mainan.

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa berkeliling, sementara sepeda motor korban dirampas oleh pelaku lain.

ILUSTRASI TNI
ILUSTRASI TNI (HO)

Dalam aksinya, YS sering mengenakan seragam TNI untuk menciptakan ancaman dan menakuti korbannya.

Selain merampas sepeda motor, para pelaku juga meminta uang senilai Rp 900 ribu dan ponsel milik korban.

Setelah mendapatkan barang rampasan, pelaku kemudian melepas korban di tengah jalan sebelum melarikan diri.

"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'nanti datang saja ke Polda'," ucapnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.

"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung," ucap Gilang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved