Natal dan Tahun Baru 2024

315 Warga Binaan Lapas I Medan Dapat Remisi Khusus Natal

315 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan terima remisi khusus Natal, Senin (25/12/2023).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana pelaksanaan Natal di Gereja ST Paulus, Senin (25/12/2023). Setelah melaksanakan ibadah, 315 warga binaan Lapas Kelas I Medan mendapatkan remisi khusus natal. (Dokumentasi Lapas I Medan). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 315 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan terima remisi khusus Natal, Senin (25/12/2023).

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Pembinaan, Peristiwa Lapas I Medan Peristiwa Sembiring dalam upacara penyerahan remisi yang dilakukan di Gereja St Paulus.

Diterangkan Peristiwa, total keseluruhan warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 357 orang.

"Untuk itu narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus Natal tahun 2023 sebanyak 315 orang," jelasnya.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2023 sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dengan SK NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 sebanyak 313 ( Tiga Ratus Tiga Belas) Orang.

"Dan SK NOMOR : PAS-2136.PK.05.04 TAHUN 2023 sebanyak 2 (Dua) orang dan SK NOMOR : PAS--2133.PK.05.04 TAHUN 2023 sebanyak 02 orang," jelasnya.

Rincian remisi khusus natal yang didapatkan 315 warga binaan pun secara beragam, misalnya, ada empat warga binaan. mendapatkan remisi 15 hari.

"Sementara 181 warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan. Kemudian 64 orang lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 harim dan 66 orang mendapat remisi 2 bulan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Perisitiwa juga membacakan sambutan dan ucapan natal dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonn H. Laoly.

Ia juga menuturkan agar warga binaan tidak semata-mata puas diri setelah mendapat remisi khusus.

“Setelah ini, kami berharap jangan terlalu puas diri. Selama masih dalam proses menjalani pembinaan di Lapas I Medan kiranya untuk tetap ikuti aturan dan program pembinaan lainnya”. Ujar Peristiwa.

Peristiwa juga menuturkan warga binaan yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas Medan.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved