Remisi Natal
DAPAT Remisi, 3 Warga Binaan Lapas Siantar Ingin Hidup Lebih Baik, Janji tak Ulangi Kesalahan
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga di antaranya merah bebas murni dan kembali pada keluarga masing-masing.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
M. Pithra Jaya Saragih menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik.
Adapun berkelakuan baik di antaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional.
WBP berkelakuan baik, terang Pithra dibuktikan dengan keikutsertaannya dalam penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.
Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain perikanan, Perkebunan, Mebel, Tenun, Bakery dan masih banyak lainnya.
"Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutup Pithra.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.