Sumut Terkini

Pemkab Deli Serdang Digugat ke Pengadilan Setelah Cabut IMB dan Robohkan Diskotek Key Garden

Pemkab Deli Serdang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Medan dan akan mulai sidang pada awal tahun depan. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Bangunan utama Diskotek Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dirobohkan menggunakan alat berat oleh tim terpadu, Jumat (15/12/2023).  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pengelola diskotek Key Garden atau yang lebih dikenal sebagai Sky Garden menggugat Pemkab Deli Serdang ke Pengadilan.

Hal ini setelah diskoteknya yang berdiri di Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru dirobohkan beberapa waktu lalu oleh tim terpadu.

Pemkab Deli Serdang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Medan dan akan mulai sidang pada awal tahun depan. 

Informasi yang dihimpun dalam gugatan itu yang digugat adalah Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Salim yang dalam hal ini adalah sebagai termohon.

Gugatan berkaitan dengan adanya pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan Pemkab.

Pemkab pun menyatakan siap untuk menghadapi gugatan ini. 

"Iya ada gugatan ke PTUN, Kadis Perizinan yang digugat soal pencabutan izin. Mereka kemarin kan ada IMB nya dan sudah dicabut.

Lupa saya tahun berapa dikeluarkan IMBnya nggak pegang berkas," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar Senin, (25/12/2023). 

Muslih menyebut sejauh ini belum didapatkan kapan jadwal sidang perdana atas gugatan ini.

Disebut untuk penerbitan izin dan pencabutan izin sudah ada pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Kepala Dinas.

Ditegaskan dalam hal ini Pemkab sudah punya pertimbangan tersendiri mengapa pencabutan IMB diskotek tersebut dicabut. 

"Kita dari tim hukum yang jelas siapkan data-data pendukung. Dicabut kemarin kan ada pertimbangan juga dari Provinsi, Polrestabes dan Polda. Nggak ada tekanan sama sekali ke Pemkab karena memang ada hasil keputusan rapat,"kata Muslih.

Penertiban Sky Garden dilakukan tim terpadu pada 15 Desember lalu.

Penertiban bangunan dilakukan dengan menggunakan alat berat.

Dengan hitungan menit bangunan utama diskotek  berhasil dirobohkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved